Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

perbatasan merupakan tanggung jawab bersama segenap

komponen bangsa.

Dalam konteks implementasi wawasan nusantara di

wilayah perbatasan, maka ketahanan nasional sebagai

landasan konsepsional, pelaksanaannya harus berpedoman

kepada empat azas Ketahanan Nasional yaitu azas

kesejahteraan dan keamanan, azas komprehensip integral atau

menyeluruh terpadu, azas mawas ke dalam dan keluar serta

azas kekeluargaan, guna terwujudnya      pemerataan

pembangunan nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait

       Bebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum dan merupakan penjabaran dari UUD NKRI 1945.
Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait untuk
dijadikan pedoman dalam upaya memantapkan Pengelolaan wilayah
perbatasan darat dan laut guna mendukung terjaminnya kedaulatan
NKRI, antara lain sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi
       UNCLOS 1982. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
       memuat Ratifikasi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) Tahun
       1982 yang merupakan undang-undang tentang batas Yurisdiksi
       dan kedaulatan Wilayah Indonesia. Peraturan perundang-
       undangan ini lebih banyak mengadopsi inti hukum laut
       internasional, namun secara internasional telah diakui
       keberadaan negara Indonesia sebagai negara kepulauan
       (Archipelagic State) yang meliputi perairan pedalaman, perairan
       kepulauan, perairan wilayah teritorial, zona tambahan (Contigous
      Zone), Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan Landas
       Kontinen Indonesia (LKI). Berdasarkan undang-undang tersebut
   1   2   3   4   5   6   7   8