Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
perbatasan merupakan tanggung jawab bersama segenap
komponen bangsa.
Dalam konteks implementasi wawasan nusantara di
wilayah perbatasan, maka ketahanan nasional sebagai
landasan konsepsional, pelaksanaannya harus berpedoman
kepada empat azas Ketahanan Nasional yaitu azas
kesejahteraan dan keamanan, azas komprehensip integral atau
menyeluruh terpadu, azas mawas ke dalam dan keluar serta
azas kekeluargaan, guna terwujudnya pemerataan
pembangunan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
Bebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum dan merupakan penjabaran dari UUD NKRI 1945.
Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait untuk
dijadikan pedoman dalam upaya memantapkan Pengelolaan wilayah
perbatasan darat dan laut guna mendukung terjaminnya kedaulatan
NKRI, antara lain sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi
UNCLOS 1982. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
memuat Ratifikasi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) Tahun
1982 yang merupakan undang-undang tentang batas Yurisdiksi
dan kedaulatan Wilayah Indonesia. Peraturan perundang-
undangan ini lebih banyak mengadopsi inti hukum laut
internasional, namun secara internasional telah diakui
keberadaan negara Indonesia sebagai negara kepulauan
(Archipelagic State) yang meliputi perairan pedalaman, perairan
kepulauan, perairan wilayah teritorial, zona tambahan (Contigous
Zone), Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan Landas
Kontinen Indonesia (LKI). Berdasarkan undang-undang tersebut

