Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta
kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan
nasional berdasarkan Wawasan Nusantara,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014. Peraturan Pemerintah ini merupakan
penjabaran dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, yaitu mengenai penetapan Peraturan
Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010 - 2014. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2010 -2014 (RPJM Nasional), adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun
2014. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan
program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2009. RPJM
Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan
umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan,
serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran
perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal
dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam konteks
implementasi wawasan nusantara di wilayah perbatasan, RPJM
Nasional merupakan dasar dari operasional pembangunan
nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang
terletak' pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
dengan negara lain. Dalam hal Batas Wilayah Negara di darat

