Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

       rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
       UUD NRI 1945. Pasal 3 mengamanatkan bahwa Pengaturan
       wilayah negara bertujuan untuk: (a) menjamin keutuhan wilayah
       negara. kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan
       perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa;
       (b) menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan (c)
       mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan
       kawasan perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.

g. Undang-Undang Rl Nomor 27 Tahun 2007 tentang
       Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-
       Undang ini dibuat dengan tujuan : melindungi, mengonservasi,
       merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya
       Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara
       berkelanjutan; menciptakan keharmonisan dan sinergi antara
       Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber
       Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; memperkuat peran serta
      masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif
      Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
      Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan
      keberkelanjutan; dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan
      budaya Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam
      pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

h. Undang-Undang Rl Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
       Indonesia. Berdasarkan kenyataan sejarah dan cara pandang
       bangsa Indonesia, Negara Republik Indonesia yang
       diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai negara
       kepulauan dengan Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 dan
       Undang- undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan
       Indonesia telah menetapkan wilayah perairan Negara Republik
       Indonesia. Undang-Undang ini . dimaksudkan untuk
       memantapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11