Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
UUD NRI 1945. Pasal 3 mengamanatkan bahwa Pengaturan
wilayah negara bertujuan untuk: (a) menjamin keutuhan wilayah
negara. kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan
perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa;
(b) menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan (c)
mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan
kawasan perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.
g. Undang-Undang Rl Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-
Undang ini dibuat dengan tujuan : melindungi, mengonservasi,
merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara
berkelanjutan; menciptakan keharmonisan dan sinergi antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; memperkuat peran serta
masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif
Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan
keberkelanjutan; dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan
budaya Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam
pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
h. Undang-Undang Rl Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia. Berdasarkan kenyataan sejarah dan cara pandang
bangsa Indonesia, Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai negara
kepulauan dengan Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 dan
Undang- undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia telah menetapkan wilayah perairan Negara Republik
Indonesia. Undang-Undang ini . dimaksudkan untuk
memantapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan

