Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
maka wilayah NKRI adalah merupakan satu kesatuan yang utuh,
dimana laut pedalaman berada diantara pulau-pulau menjadi
wilayah yang dikuasai penuh sebagai wilayah nasional yang
keseluruhannya disebut Tanah Air Indonesia atau Nusantara.
Dimana dalam pembahasan taskap ini akan membahas tentang
perairan teritori, ZEE, dan landasan kontinen Indonesia.
b. UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 5
ayat (1) diuraikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri. Mengacu pada ayat tersebut, menunjukan bahwa
Kepolisian Negara Rl secara langsung perlu dilibatkan, undang-
undang dimaksud dijadikan landasan Polri didalam ikut serta
implementasi wawasan nusantara di wilayah perbatasan melalui
penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum yang
terjadi.
c. UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan. Dalam pasal 4
dikatakan bahwa Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga
dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa
dari segala bentuk ancaman. Kemudian Pasal 5 Pertahanan
Negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
satu kesatuan pertahanan. Berkaitan dengan penyelenggaraan
pertahanan negara telah diatur dalam pasal 6, disebutkan
Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun
dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa
serta menanggulangi setiap ancaman. Didalam implementasi

