Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

        maka wilayah NKRI adalah merupakan satu kesatuan yang utuh,
        dimana laut pedalaman berada diantara pulau-pulau menjadi
        wilayah yang dikuasai penuh sebagai wilayah nasional yang
        keseluruhannya disebut Tanah Air Indonesia atau Nusantara.
        Dimana dalam pembahasan taskap ini akan membahas tentang
        perairan teritori, ZEE, dan landasan kontinen Indonesia.

b. UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
       Indonesia. Dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 5
       ayat (1) diuraikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
       merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara
       keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
       serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
       kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
       dalam negeri. Mengacu pada ayat tersebut, menunjukan bahwa
       Kepolisian Negara Rl secara langsung perlu dilibatkan, undang-
       undang dimaksud dijadikan landasan Polri didalam ikut serta
       implementasi wawasan nusantara di wilayah perbatasan melalui
       penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum yang
       terjadi.

c. UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan. Dalam pasal 4
       dikatakan bahwa Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga
       dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara
       Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa
      dari segala bentuk ancaman. Kemudian Pasal 5 Pertahanan
       Negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan
      seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
      satu kesatuan pertahanan. Berkaitan dengan penyelenggaraan
      pertahanan negara telah diatur dalam pasal 6, disebutkan
      Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun
      dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa
      serta menanggulangi setiap ancaman. Didalam implementasi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9