Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (BNPP) adalah Badan Pengelola Batas
Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara. BNPP dipimpin oleh seorang Kepala Badan
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden. BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan
program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana
kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan
melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan
Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
9. Landasan Teori.
a. Fungsi Negara menurut Robert M. Mac Iver. Dalam bukunya
The Modem State (1926) dan The Web of Government (1947)
Robert M. Mac Iver mendefinisikan fungsi negara sebagai
pemelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara
untuk melindungi warga negara yang lemah, serta fungsi
konservasi (penyelamatan) dan perkembangan, agar seluruh
alat dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang, seperti
pemeliharaan hutan-hutan danau, sungai, hasil pertanian, atau
pengembangan industri.
Selain itu Mac Iver juga menegaskan fungsi lain negara,
yaitu menjalankan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh semua
negara, fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan, serta
fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi bidang
perekonomian. Teori mengenai fungsi negara ini dipergunakan
untuk menganalisis keterkaitan implementasi wawasan
nusantara di wilayah perbatasan sebagai cara pandang
perwujudan kedaulatan suatu negara, karena ketika
kebijakannya tidak dilaksanakan maka akan berdampak pada
terganggunya kedaulatan negara.

