Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
b. UUD NRI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum,
dimana tata laksana kepemerintahan diatur berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
sebagai landasan konstitusional dan penyelenggaranya
dilaksanakan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa ancaman terorism e telah menjadikan warga negara
menjadi korban, yang selayaknya harus mendapat
perlindungan dari negara sebagaimana dinyatakan dalam
pembukaan UUD NRI 1945 yang mengamanatkan bahwa
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia. Dengan implementasi kewaspadaan
nasional terhadap terorism e harus bersumber pada UUD
NRI 1945.
c. Wawasan Nusantara.
Aksi teror dapat menimbulkan disintegrasi bangsa dan
merusak rasa nasionalism e kebangsaan. sehingga terorisme
menjadi ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Wawasan nusantara sebagai landasan Visional bangsa
Indonesia yang dikembangkan dan dirumuskan dalam
rangka m encapai cita-cita dan tujuan nasional, dengan
m e m p e rtim b a n g ka n g e o p o litik Indonesia, sejarah
perjuangan dan kondisi sosial budaya bangsa serta
mengamanatkan persatuan dan kesatuan wilayah tanah air
sebagai wadah dan ruang hidup bangsa. Disisi lain
rendahnya pemahaman wawasan nusantara dari masyarakat
memberi ruang yang lebar terjadinya aksi terorisme.

