Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan
Konsepsional.
Berbagai macam akar permasalahan yang dapat
mengakibatkan timbulnya aksi-asksi dan ancaman
terorisme, dapat dianalisis dengan pendekatan ketahanan
nasional sebagai landasan konsepsional, untuk
mewujudkan keamanan dan kesejahteraan kepada seluruh
masyarakat. Terorisme berdampak pada setiap sektor
kehidupan sosial, politik ekonomi hingga masalah
pertahanan dan keamanan, yang berkorelasi langsung pada
tingkat ketangguhan Ketahanan Nasional. Sehingga
ketahanan nasional sebagai landasan konseptual
merupakan bagian dari penyelenggaraan implementasi
kewaspadaan nasional terhadap terorisme.
8. Peraturan Perundang-undangan
a. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama
mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur,
dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945,
pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dilakukan oleh Polri selaku alat negara yang dibantu oleh
masyarakat.

