Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
masyarakat hams aktif dan produktif sebagai wujud nyata dalam
melawan bahaya laten radikalisme dan terorisme. Dengan
memperkuat jejaring yang terintegrasi pada seluruh satuan
fungsional intelijen dan kelembagaan yang ada di masyarakat
sehingga menunjukkan suatu kekuatan yang bersifat sinergi sebagai
modal sosial bagi daya tangkal dan daya cegah terhadap terorisme
29. Saran
Memperhatikan perkembangan terorisme pada masa kedepan,
tampaknya sekalipun penegakan hukum mengalami perbaikan, namun
radikalisme yang dilahirkan oleh berbagai ketimpangan sosial masih
berpotensi menjadi ancaman. Secara represif tindakan hukum dalam
peristiwa kejahatan terorisme telah memiliki metode dengan pendekatan
undang-undang anti terorisme. Namun da!am hal pembinaan pencegahan
potensi ancaman terorisme sejauh ini masih belum optimal dalam metode
dan pendekatan yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan secara
preventif maupun preemtif, untuk memperluas implementasi kewaspadaan
Nasional terhadap terorisme maka disarankan:
a. Kemdikbud dengan jalur pendidikan melakukan proses
pembelajaran kewaspadaan nasional terhadap terorisme. Dengan
merumuskan dan menyusun kurikulum pendidikan nasional untuk
mewaspadai adanya ancaman, serta menempatkan pembangunan
watak dan karakter yang mengandung kesetiaan pada bangsa dan
negara, mulai dari pendidikan Paud, dasar, menengah hingga
pendidikan tinggi.
b. Secara fungsional pemangku kepentingan kelembagaan
pemerintah berkewajiban melindungi dan mengayomi warga negara
dengan mengitensifkan dan sinergitas kegiatan pencegahan melalui:

