Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

         masyarakat hams aktif dan produktif sebagai wujud nyata dalam
         melawan bahaya laten radikalisme dan terorisme. Dengan
          memperkuat jejaring yang terintegrasi pada seluruh satuan
         fungsional intelijen dan kelembagaan yang ada di masyarakat
         sehingga menunjukkan suatu kekuatan yang bersifat sinergi sebagai
         modal sosial bagi daya tangkal dan daya cegah terhadap terorisme

29. Saran

         Memperhatikan perkembangan terorisme pada masa kedepan,
tampaknya sekalipun penegakan hukum mengalami perbaikan, namun
radikalisme yang dilahirkan oleh berbagai ketimpangan sosial masih
berpotensi menjadi ancaman. Secara represif tindakan hukum dalam
peristiwa kejahatan terorisme telah memiliki metode dengan pendekatan
undang-undang anti terorisme. Namun da!am hal pembinaan pencegahan
potensi ancaman terorisme sejauh ini masih belum optimal dalam metode
dan pendekatan yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan secara
preventif maupun preemtif, untuk memperluas implementasi kewaspadaan
Nasional terhadap terorisme maka disarankan:

         a. Kemdikbud dengan jalur pendidikan melakukan proses
         pembelajaran kewaspadaan nasional terhadap terorisme. Dengan
         merumuskan dan menyusun kurikulum pendidikan nasional untuk
         mewaspadai adanya ancaman, serta menempatkan pembangunan
         watak dan karakter yang mengandung kesetiaan pada bangsa dan
         negara, mulai dari pendidikan Paud, dasar, menengah hingga
         pendidikan tinggi.

         b. Secara fungsional pemangku kepentingan kelembagaan
         pemerintah berkewajiban melindungi dan mengayomi warga negara
         dengan mengitensifkan dan sinergitas kegiatan pencegahan melalui:
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16