Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
1) Kemendagri, pemerintah provinsi, pemerintah
kota/kabupaten hingga tingkat kecamatan sampai kelurahan
/ desa hams mempunyai konsep pencegahan terorisme,
dengan basis kegiatan pada tingkat kecamatan dan
desa/kelurahan.
2) TNI yang memiliki pembinaan tentorial hingga
tingkat kecamatan dengan memberdayakan Babinsa
sebagai ujung tombak pembinaan teritorial ditingkat
desa/kelurahan, secara proaktif mendorong dan bersinergi
dengan aparatur tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan
melakukan pembinaan masyarakat dalam mencegah
terorisme.
3) Polri yang memiliki jajaran kesatuan hingga tingkat
kecamatan, dengan program Polmas melalui
Babinkamtibmas bersinergi dengan aparatur ditingkat
kecamatan hingga desa/kelurahan secara bersama-sama
maupun mandiri melakukan pembinaan meningkatkan daya
tangkal dan daya cegah masyarakat terhadap terorisme.

