Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

- 39-

partai akan menurun dan pemerintah akan menguat posisinya. Beberapa
permasalahan yang akan dihadapi, yaitu:

          a. Undang-Undang Pemilu Masih Menggunakan Sistem
          Proporsional Terbuka.

                    Penyelenggaraan Pemilu didasarkan pada undang-undang
          Pemilu. Undang-undang yang digunakan untuk Pemilu 2014 adalah
          Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
          Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
          Perwakilan Rakyat Daerah. Pada pasal Pasal 5 ayat (1) Pemilu
          untuk memilih anggota DPR, DPRD propinsi, dan DPRD
          kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
          Sedangkan pada ayat (2) Pemilu untuk memilih anggota DPD
          dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Penerapan
          sistem distrik dengan demikian harus merevisi dulu pasal 5 ayat (1),
          sebab khusus untuk DPD sudah menggunakan sistem distrik dengan
          berwakil banyak.54 Perubahan undang-undang Pemilu ini akan
          menjadi permasalahan utama untuk implementasi sistem distrik.
          Selama undang-undang Pemilu tidak direvisi maka perubahan tentang
         sistem Pemilu tidak akan dapat dilaksanakan.

         b. Dukungan Politik Masih Rendah.
                   Penerapan Pemilu sistem distrik menghadapi kenyataan bahwa

         dukungan politik untuk implementasinya masih rendah. Mayoritas
         politisi masih menghendaki penggunaan sistem Pemilu proporsional,
         yang memberikan posisi kuat bagi partai. Partai berharap rakyat lebih
         tertarik untuk memilih parpol daripada calon. Mayoritas elit politik
         kurang mendukung pelaksanaan Pemilu dengan sistem distrik karena
         mereka merasa nyaman dengan sistem yang sekarang diterapkan.
         Sementara rakyat mayoritas kurang memahami tentang sistem Pemilu
         sehingga kurang tertarik dengan perubahan sistem.

54 Pemilihan anggota DPD dengan calon berlatar belakang perorangan mau tidak mau harus
dengan sistem distrik. Untuk pelaksanaan di Indonesia dengan modifikasi berwakil banyak.
Dengan demikian sebenarnya sistem distrik dapat diterapkan untuk pemilihan anggota DPR,
DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14