Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
- 39-
partai akan menurun dan pemerintah akan menguat posisinya. Beberapa
permasalahan yang akan dihadapi, yaitu:
a. Undang-Undang Pemilu Masih Menggunakan Sistem
Proporsional Terbuka.
Penyelenggaraan Pemilu didasarkan pada undang-undang
Pemilu. Undang-undang yang digunakan untuk Pemilu 2014 adalah
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Pada pasal Pasal 5 ayat (1) Pemilu
untuk memilih anggota DPR, DPRD propinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Sedangkan pada ayat (2) Pemilu untuk memilih anggota DPD
dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Penerapan
sistem distrik dengan demikian harus merevisi dulu pasal 5 ayat (1),
sebab khusus untuk DPD sudah menggunakan sistem distrik dengan
berwakil banyak.54 Perubahan undang-undang Pemilu ini akan
menjadi permasalahan utama untuk implementasi sistem distrik.
Selama undang-undang Pemilu tidak direvisi maka perubahan tentang
sistem Pemilu tidak akan dapat dilaksanakan.
b. Dukungan Politik Masih Rendah.
Penerapan Pemilu sistem distrik menghadapi kenyataan bahwa
dukungan politik untuk implementasinya masih rendah. Mayoritas
politisi masih menghendaki penggunaan sistem Pemilu proporsional,
yang memberikan posisi kuat bagi partai. Partai berharap rakyat lebih
tertarik untuk memilih parpol daripada calon. Mayoritas elit politik
kurang mendukung pelaksanaan Pemilu dengan sistem distrik karena
mereka merasa nyaman dengan sistem yang sekarang diterapkan.
Sementara rakyat mayoritas kurang memahami tentang sistem Pemilu
sehingga kurang tertarik dengan perubahan sistem.
54 Pemilihan anggota DPD dengan calon berlatar belakang perorangan mau tidak mau harus
dengan sistem distrik. Untuk pelaksanaan di Indonesia dengan modifikasi berwakil banyak.
Dengan demikian sebenarnya sistem distrik dapat diterapkan untuk pemilihan anggota DPR,
DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota.

