Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
72
BAB VI
KONSEPSI PENINGKATAN PERAN KEPEMIMPINAN
NASIONAL GUNA MEWUJUDKAN GOOD GOVENANCE
DAN CLEAN GOVERNMENT DALAM RANGKA
PEMBANGUNAN NASIONAL
24.Umum
Penyelenggaraan Negara harus dijalankan melalui sistem
m anajem en nasional yang tepat pada Tata kehidupan m asyarakat
, Tata politik nasional , Tata laksana pemerintahan dan Tata
administrasi N egara . Inti dari sistem manajemen nasional itu
sendiri adalah Tata pengambilan keputusan yang berkewenangan
yari’g proses penyelenggaraannya dilaksanakan secara serasi
dan terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan
(policy implementation), dan penilaian hasil-hasil pelaksanaan
kebijaksanaan nasional .(Policy evaluation), yang dilaksanakan
secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,
sebagaim ana diamanatkan oleh Ketetapan Maj'elis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
X I/M P R /1 9 9 8 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang undang no
28 tahun 1998.
Pemerintah juga telah melaksanakan program reformasi
birokrasi nasional sesuai Peraturan Presiden no 81 tahun 20 10
untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good
governace) yaitu pemerintahan yang mempedomani prinsip
prinsip Profesionalitas, transparansi, akuntabilitas , pelayanan
prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan
dapat diterima oleh m asya ra kat, sasaran dari program ini adalah
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi ,

