Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

17

         mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk
         hidup produktif secara sosial dan ekonomis”4.

                    c. Sistem Pendidikan Nasional No: 20 Tahun 2003. Pasal 5(ayat 1)
          yang berbunyi bahwa : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
          untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”5.

                    d. Undang-Undang No: 36 tahun 2009 pasal 11 dijelaskan tentang
          pelayanan kesehatan bahwa : “Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan
          dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintiegasi
          dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
          kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan
          kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah
          dan/atau masyarakat”6.

                     e. Undang-Undang No: 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan
          Anak Indonesia. Pasal 1. Ayat 2. Dijelaskan bahwa: “Perlindungan anak
          adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya
          agar dapat hidup, tumbuh, kembang, dan berpartisipasi secara optimal
          sesuai dcngan harkat dan martahat kemanusiaan, serta mendapat
          perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”7.

                   f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :10 tahun 1992.
         Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
         Sejahtera pasal 12 (ayat 1): “Pengembangan kualitas fisik, nonfisik, dan
         pembinaan penduduk serta pelayanan terhadap penduduk diselenggarakan
         untuk meningkatkan kualitas setiap penduduk sesuai dengan harkat dan
         martabat serta potensi masing-masing secara optimal”8.

         4 Op.cit. N o : 36. Tahun 2009 pasal.i (ayat 1).
          5 Sistem Pendidikan Nasional. No: 20. Tahun 2003. Pasal 5 (ayat 1).

       6 O p.cit.No: 36 .Tahun 2009 pasal 11.

         1O p.cit. No: 23. Tahun 2002 Pasal 1. Ayat 2.
         8 Undang-Undang RI. Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera .No: 10. Tahun 1992. pasal 12 (ayat l).
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16