Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

18

                      g. Ketetapan MPR, Ketetapan (Tap) MPR No: II/MPR/2000
         pasal 90 ayat (3) diformulasikan sebagai berikut : “(1). Berisi arah
         kebijakan penyeenggaraan negara; (2). Berisi Rekomendasi majelis kepada
         Presiden dan Lembaga Tinggi Negara tertentu lain mengenai pelaksanaan
         putusan Majelis yang harus dilaporkan peaksanaan dalam sidang tahunan
         berikutnya; (3) Mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ke luar
         maupun ke dalam majelis; (4)”9. Menggunakan nama Ketetapam majelis
         dalam kaitannya dengan perlindungan hukum pidana terhadap ideologi
         negara.

9. Lanuasan Teori
      a. Anak menurut John Locke (1632-1704) dalam Hurlock pencetus teori
           “Tabula Rasa” yang menganggap bahwa anak sebagai kertas putih atau
          tablet yang kosong. Anak hidup di dalam lingkungan yang sangat
           berpengaruh dalam proses pembentukan seorang anak. Pengalaman-
          pengalaman yang dilalui anak bersama lingkungan, akan menentukan
          karakter anak. Anak sangat mempercayai bahwa untuk mendapatkan
          pembelajaran dari lingkungan, maka salah satu cara bagi anak adalah
          mendapatkan pelatihan-pelatihan sensoris untuk memperoleh
          pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman. Kreativitas, daya cipta dan
          imajinasi anak dapat berkembang dapat diperoleh melalui kesempatan
          yang menyenangkan dalam mempelajari hal-hal yang konkrit.
          Pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman bagianak merupakaii proses
          pembelajaran yang harus diciptakan dengan baik dan menyenangkan
          bagi anak untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah pada usia
          dewasa nanti yang semakin kompleks, rumit, penuh fitnah dan tipu daya.

         Ketetapan MPR. Ketetapan (Tap) MPR. No: II/MPR/2000 .pasal 90 ayat (3).
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16