Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
18
g. Ketetapan MPR, Ketetapan (Tap) MPR No: II/MPR/2000
pasal 90 ayat (3) diformulasikan sebagai berikut : “(1). Berisi arah
kebijakan penyeenggaraan negara; (2). Berisi Rekomendasi majelis kepada
Presiden dan Lembaga Tinggi Negara tertentu lain mengenai pelaksanaan
putusan Majelis yang harus dilaporkan peaksanaan dalam sidang tahunan
berikutnya; (3) Mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ke luar
maupun ke dalam majelis; (4)”9. Menggunakan nama Ketetapam majelis
dalam kaitannya dengan perlindungan hukum pidana terhadap ideologi
negara.
9. Lanuasan Teori
a. Anak menurut John Locke (1632-1704) dalam Hurlock pencetus teori
“Tabula Rasa” yang menganggap bahwa anak sebagai kertas putih atau
tablet yang kosong. Anak hidup di dalam lingkungan yang sangat
berpengaruh dalam proses pembentukan seorang anak. Pengalaman-
pengalaman yang dilalui anak bersama lingkungan, akan menentukan
karakter anak. Anak sangat mempercayai bahwa untuk mendapatkan
pembelajaran dari lingkungan, maka salah satu cara bagi anak adalah
mendapatkan pelatihan-pelatihan sensoris untuk memperoleh
pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman. Kreativitas, daya cipta dan
imajinasi anak dapat berkembang dapat diperoleh melalui kesempatan
yang menyenangkan dalam mempelajari hal-hal yang konkrit.
Pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman bagianak merupakaii proses
pembelajaran yang harus diciptakan dengan baik dan menyenangkan
bagi anak untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah pada usia
dewasa nanti yang semakin kompleks, rumit, penuh fitnah dan tipu daya.
Ketetapan MPR. Ketetapan (Tap) MPR. No: II/MPR/2000 .pasal 90 ayat (3).

