Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
hakekat sesuatu, maka ideologi adalah pemikiran yang berkaitan
dengan gagasan bertindak.16 Nilai-nilai luhur pancasila wajib
dimplementasikan dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat. Dalam kaitan ini, ideologi pancasila sudah
menegaskan pada sila ketiga, “persatuan Indonesia” yang
bermaknakan kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan
negara dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peran
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam kerangka
mewujudkan kesatuan sistem tersebut, dan pada akhirnya diharapkan
akan terwujud persatuan Indonesia.
b. UUD NRI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional, menjadi dasar
bagi semua perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional
dimana daerah menjadi ujung tombaknya. Pasal 18 ayat (1) UUD NRI
1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi dalam daerah provinsi, dan masing-masing daerah provinsi
dibagi dalam daerah kabupaten/kota. Hal ini mengandung makna
bahwa pemerintahan kabupaten/kota merupakan bagian dari
pemerintahan provinsi, sehingga sangat wajar apabila Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat diberikan mandat untuk mengawasi
dan membina pemerintahan kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional, menjadi acuan
gerak Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mewujudkan
stabilitas politik dalam rangka keutuhan NKRI. Wawasan nusantara
juga bermaknakan kesatuan gerak antar tingkatan pemerintahan
untuk mewujudkan visi nasional sebagaimana terdapat dalam UU
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang. Visi nasional ini harus dipastikan oleh Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat, bahwa provinsi dan kabupaten/kota telah
menjabarkannya dalam visi masing-masing daerah.
d. Ketahanan Nasional: Peran gubernur untuk berhasil mewujudkan
ketahanan keluarga, akan berimplikasi pada ketahanan masyarakat,
dan secara agregrat mampu mewujudkan ketahanan daerah, dan
kemudian secara menyeluruh akan terwujud. menjadi Ketahanan
16Dr. H Kabul B udiyono, M. Si, Pendidikan Pancasila, 2009, hal 130

