Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

            hakekat sesuatu, maka ideologi adalah pemikiran yang berkaitan
           dengan gagasan bertindak.16 Nilai-nilai luhur pancasila wajib
           dimplementasikan dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil
           pemerintah pusat. Dalam kaitan ini, ideologi pancasila sudah
           menegaskan pada sila ketiga, “persatuan Indonesia” yang
           bermaknakan kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan
           negara dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peran
           Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam kerangka
           mewujudkan kesatuan sistem tersebut, dan pada akhirnya diharapkan
           akan terwujud persatuan Indonesia.

      b. UUD NRI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional, menjadi dasar
           bagi semua perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional
           dimana daerah menjadi ujung tombaknya. Pasal 18 ayat (1) UUD NRI
           1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
           dibagi dalam daerah provinsi, dan masing-masing daerah provinsi
           dibagi dalam daerah kabupaten/kota. Hal ini mengandung makna
           bahwa pemerintahan kabupaten/kota merupakan bagian dari
           pemerintahan provinsi, sehingga sangat wajar apabila Gubernur
          sebagai wakil pemerintah pusat diberikan mandat untuk mengawasi
          dan membina pemerintahan kabupaten/kota di wilayah kerjanya.

      c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional, menjadi acuan
          gerak Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mewujudkan
          stabilitas politik dalam rangka keutuhan NKRI. Wawasan nusantara
          juga bermaknakan kesatuan gerak antar tingkatan pemerintahan
          untuk mewujudkan visi nasional sebagaimana terdapat dalam UU
          Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
          Panjang. Visi nasional ini harus dipastikan oleh Gubernur sebagai
          wakil pemerintah pusat, bahwa provinsi dan kabupaten/kota telah
          menjabarkannya dalam visi masing-masing daerah.

     d. Ketahanan Nasional: Peran gubernur untuk berhasil mewujudkan
          ketahanan keluarga, akan berimplikasi pada ketahanan masyarakat,
          dan secara agregrat mampu mewujudkan ketahanan daerah, dan
          kemudian secara menyeluruh akan terwujud. menjadi Ketahanan

16Dr. H Kabul B udiyono, M. Si, Pendidikan Pancasila, 2009, hal 130
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16