Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
gubernur sebagai wakil Pemerintah khususnya dalam rangka
memantapkan sinergitas pusat dan daerah.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 (PP 7/2008) tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pada Pasal 1 PP 7/2008
ditegaskan bahwa Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau
kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011
(Permendagri 24/2011) Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan
Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah
Provinsi. Dalam konsideran menimbang ditegaskan alasan
diterbitkannya Permendagri tersebut bahwa berdasarkan penjelasan
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mengamanatkan Gubernur
sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi didalam melaksanakan
kewenangan atributif, pendanaannya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
9. Landasan Teori
a. Teori Desentralisasi. Berdasarkan pendapat klasik G. Shabir Cheema
dan Dennis A. Rondinelli17, ada empat bentuk pokok dari desentralisasi,
yaitu dekonsentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi atau
debirokratisasi. | Dekonsentrasi adalah pengalihan beberapa
kewenangan atau tanggung jawab administrasi di dalam (internal) suatu
kementerian atau jawatan. Disini tidak ada transfer kewenangan yang
nyata. Bawahan menjalankan kewenangan atas nama atasannya dan
bertanggung jawab kepada atasannya. Delegasi adalah transfer
(pelimpahan) tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi-
organisasi di luar struktur birokrasi pemerintah dan dikontrol tidak secara
langsung oleh Pemerintah Pusat. Devolusi adalah pembentukan dan
pemberdayaan unit-unit pemerintahan di tingkat lokal oleh Pemerintah
17Cheema, G. Shabir and Rondinelli, Dennis. A (eds), 1983, Decentralization and Development: Policy
Implementation in Developing Countries, Beverly Hills: Sage Publication. P.18.

