Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
demikian Pancasila adalah wujud dasar dari cita-cita persatuan Indonesia,
oleh sebab itu setiap usaha yang dilakukan ke arah ini harus bersumber dan
tidak bertentangan dengan Pancasila.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis dalam
penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang dijadikan landasan
konstitusional dalam pembahasan dan analisis dalam tulisan ini, didasarkan
bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan konstitusional dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam usaha
mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
1) . UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dipahami sebagai sumber
hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
berbangsa dan bernegara. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum,
UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum
yang lebih rendah kedudukannya. Karena itu UUD 1945 merupakan dasar
bagi semua tata peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat bagi
penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta masyarakat Indonesia.
2) . Menghadapi perkembangan dunia dalam era globalisasi dewasa ini
tidak tertutup kemungkinan Indonesia akan dihadapkan dengan berbagai
permasalahan negara, pemerintah, masyarakat maupun persoalan individu.
Oleh karena itu UUD 1945 sebagai suatu sumber hukum diharapkan mampu
menyelesaikan permasalahan yang muncul dan tidak bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Dalam hal pengamalan
Pancasila guna meningkatkan persatuan kesatuan bangsa, maka UUD 1945
adalah sebagai landasan konstitusional. Terkait dengan sistem pertahanan
negara bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara dan usaha pertahanan negara. Hal ini tercantum dalam
pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 UUD 1945.

