Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

52

tertentu untuk mengikuti “latihan dasar kemiliteran” selama 30 hari. Kemudian
kembali keprofesinya semula sebagai masyarakat sipil. Undang-Undang
Komponen Cadangan juga membuka kesempatan bagi warga negara diluar
kriteria wajib namun secara sukarela mereka ingin mengabdikan diri masuk
menjadi Anggota Komponen Cadangan.

       Penggunaan Komponen Cadangan hanya untuk menghadapi ancaman
militer melalui keputusan “mobilisasi” yang ditetapkan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR dengan memperhitungkan eskalasi tingkat ancaman yang
dihadapi. Pada saat dimobilisasi Komponen Cadangan bersifat “kombatan”
bergerak bersama-sama dengan TNI dalam operasi militer perang.

       Dalam UU Komponen Pendukung tidak memuat substansi untuk membentuk
kekuatan nyata yang dapat dimobilisasi menghadapi ancaman dalam perlawanan
bersenjata secara fisik. Komponen Pendukung pada prinsipnya adalah elemen-
elemen sumber daya nasional ditata dalam 5 (lima) segmen yaitu : Para Militer,
Tenaga Ahli/ Profesi, Industri Strategis, SDA/B dan Sarana Prasarana Nasional
serta semua warga negara sebagai individu maupun sebagai anggota organisasi
masyarakat.

       Undang-undang ini akan memberikan koridor, rambu-rambu serta peluang
bagi tiap-tiap segmen tersebut tentang kontribusi apa yang harus diberikan untuk
kepentingan pertahanan negara sesuai dengan jenis segmennya, dalam
kapasitasnya sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara. Pada saat
“mobilisasi”, komponenen pendukung bersifat non kombatan.

b. Konsep terpadu mekanisme hubungan antar ketiga komponen
pertahanan.

        Sistem pertahanan negara yang kuat bukan saja mampu menjaga
kedaulatan dan kehormatan bangsa, namun juga menjadi instrumen yang efektif
sebagai kekuatan penangkal (deterrent) dan bargaining position dalam
hubungan antar-negara. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sumber
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17