Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
51
yang stabil dan kondusif guna mendukung sistem pertahanan negara dan terjaganya
keutuhan NKRI.
21. Sinergitas Antar Komponen Pertahanan Negara Yang Di harapkan.
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan hendaknya segera
mensinergikan seluruh instansi vertikal yang berada di bawahnya untuk
memberdayakan seluruh potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan melalui
koordinasi dan kerjasama. Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang
mengharuskan masing-masing kementerian atau lembaga melakukan secara konkrit
pembangunan di bidang masing-masing yang terkait dengan kepentingan pertahanan
harus dilakukan secara sinergis dan terus menerus secara berkesinambungan. Untuk
itu diperlukan sinergitas antar komponen pertahanan yang profesional, handal dan
mempunyai integritas yang tinggi dalam menjaga dan memelihara kedaulatan dan
keutuhan NKRI. Dengan peran serta pemerintah yang optimal dalam mensinergikan
antar komponen pertahanan yang diharapkan adalah sebagai berikut:
a. Disyahkannya UU komponen cadangan dan komponen pendukung.
Dengan sinergitas antar komponen pertahanan diharapkan UU Komponen
Cadangan dan Komponen Pendukung yang merupakan salah satu wadah
keikutsertaan warga negara dan seluruh sumber daya nasional dalam usaha
pertahanan negara, sebagai model/cara menyiapkan, melatih jiwa militansi dan
kemampuan bela negara bagi bangsa Indonesia dapat segera disyahkan.
Pengesyahan UU Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung merupakan
bagian dari pembangunan Sistem Pertahanan Semesta (sistem building).
Pokok-pokok/isi UU Komponen Cadangan meliputi Pembentukan Komponen
Cadangan yang terdiri dari pendataan, pemilahan, pemeriksaan, latihan dasar
kemiliteran dan pengangkatan. Komponen Cadangan bukan wajib militer, tetapi
intinya adalah wajib bagi warga negara yang telah mempunyai pekerjaan tetap
(pegawai negeri / swasta) yang memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan

