Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
dinamakan Ketahanan Nasional. Sebagai landasan pemikiran dalam
pemanfaatan ruang, Ketahanan Nasional hams dilihat sebagai
konsepsi, yaitu gagasan tentang penyelenggaraan kehidupan
bemnasyarakat, berbangsa dan bemegara yang mengacu pada
geopolitik bangsa. Dalam konteks ini, Ketahanan Nasional telah
memberikan arah dan tuntunan yang jelas tentang cara bagaimana
Bangsa dan Negara serta Pemerintah Indonesia dalam
menyelenggarakan pembangunan termasuk membangun koriektivitas
kawasan perbatasan Kalimantan Barat dapat/mampu upaya
mempercepat kesejahteraan masyarakat.
8. Peraturan Perundang-Undangan.
Cukup banyak regulasi/peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan membangun konektivitas kawasan perbatasan termasuk di
Kalimantan Barat, diantaranya adalah:
a. Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
b. Undang-Undang Rl Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara.
c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
d. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-
2014.
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
f. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
2011-2025,

