Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

         dinamakan Ketahanan Nasional. Sebagai landasan pemikiran dalam
         pemanfaatan ruang, Ketahanan Nasional hams dilihat sebagai
         konsepsi, yaitu gagasan tentang penyelenggaraan kehidupan
         bemnasyarakat, berbangsa dan bemegara yang mengacu pada
         geopolitik bangsa. Dalam konteks ini, Ketahanan Nasional telah
         memberikan arah dan tuntunan yang jelas tentang cara bagaimana
         Bangsa dan Negara serta Pemerintah Indonesia dalam
         menyelenggarakan pembangunan termasuk membangun koriektivitas
         kawasan perbatasan Kalimantan Barat dapat/mampu upaya
         mempercepat kesejahteraan masyarakat.

8. Peraturan Perundang-Undangan.

         Cukup banyak regulasi/peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan membangun konektivitas kawasan perbatasan termasuk di
Kalimantan Barat, diantaranya adalah:

        a. Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
        Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
        b. Undang-Undang Rl Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
        Negara.
        c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
        Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
        d. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
        Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-
        2014.
        e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
        Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
        f. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan
        Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
       2011-2025,
   10   11   12   13   14   15   16   17   18