Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

10

           dalam berkehidupan masyarakat baik karena tingkat
           kemiskinan, tingkat sosial maupun tingkat pendidikan.

           4) Siia "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
           Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila ini
           mengandung nilai kerakyatan dan demokrasi sehingga
           akan terbentuk pemerintahan yang demokratis dan
           berkedaulatan rakyat serta memberikan kedudukan, hak
           dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara
           Indonesia.

          5) Sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
          Sila ini menunjukkan pengakuan Bangsa Indonesia akan
          kesamaan hak setiap warga negara untuk mendapatkan
          kehidupan sosial yang layak. Hal ini berimplikasi pada
          pengakuan negara bahwa setiap warga mempunyai hak dan
          kewajiban yang sama dalam mendapatkan kesejahteraan
          termasuk bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan
          Kalimantan Barat.

          Dengan diamalkannya nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
kelima sila dari Pancasila pada kehidupan berbangsa dan bemegara,
maka akan mempengaruhi moral dan semangat para penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat dalam membangun konektivitas
kawasan perbatasan guna mempercepat kesejahteraan dan menjaga
stabilitas politik dan keamanan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.

b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional. UUD 1945
merupakan landasan konstitusional bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara; serta merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi negara. Sebagai landasan konstitusional, pokok-pokok
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17