Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
11
pemikiran dari UUD 1945 yang mendasari pembangunan konektivitas
kawasan perbatasan adalah sebagai berikut
1) Pasal 25 A menyatakan “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang”. Sesuai pasal tersebut,
maka untuk melaksanakan pembangunan hams
memperhitungkan kondisi geografi Indonesia yang merupakan
kepulauan, untuk itu membangun konektivitas kawasan
perbatasan, termasuk di Kalimantan Barat mutlak dibutuhkan
untuk memperlancar perpindahan baik personel, barang dan
jasa serta meratakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
2) Pasal 27 ayat 2 menetapkan “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan". Pasal tersebut menyatakan negara memiliki
kewajiban menyiapkan lapangan pekerjaan dan sarana
prasarana kehidupan agar masyarakat Indonesia termasuk yang
berada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat memiliki
penghidupan yang layak.
3) Pasal 33 ayat 3 menetapkan bahwa “bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat*. Pasal ini menunjukkan bahwa dalam mengelola sumber
kekayaan alam hams dikendalikan oleh pemerintah serta
digunakan untuk kemakmuran rakyat baik yang diperkotaan
maupun yang berada di kawasan perbatasan.
4) Pasal 33 ayat 4 menetapkan bahwa “perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,

