Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

11

pemikiran dari UUD 1945 yang mendasari pembangunan konektivitas
kawasan perbatasan adalah sebagai berikut

         1) Pasal 25 A menyatakan “Negara Kesatuan Republik
         Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
         Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
         ditetapkan dengan undang-undang”. Sesuai pasal tersebut,
         maka untuk melaksanakan pembangunan hams
         memperhitungkan kondisi geografi Indonesia yang merupakan
        kepulauan, untuk itu membangun konektivitas kawasan
        perbatasan, termasuk di Kalimantan Barat mutlak dibutuhkan
        untuk memperlancar perpindahan baik personel, barang dan
        jasa serta meratakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

        2) Pasal 27 ayat 2 menetapkan “Tiap-tiap warga negara
        berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
        kemanusiaan". Pasal tersebut menyatakan negara memiliki
        kewajiban menyiapkan lapangan pekerjaan dan sarana
        prasarana kehidupan agar masyarakat Indonesia termasuk yang
        berada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat memiliki
        penghidupan yang layak.

        3) Pasal 33 ayat 3 menetapkan bahwa “bumi dan air dan
        kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
        negara dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
        rakyat*. Pasal ini menunjukkan bahwa dalam mengelola sumber
        kekayaan alam hams dikendalikan oleh pemerintah serta
        digunakan untuk kemakmuran rakyat baik yang diperkotaan
        maupun yang berada di kawasan perbatasan.

        4) Pasal 33 ayat 4 menetapkan bahwa “perekonomian
        nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
        dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18