Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
31
sosial yang terjadi, saat ini dirasakan peranan unsur-unsur
masyarakat semakin menurun dan sangat rendah, hal ini
disebabkan antara lain :
1) Kurangnya pembinaan dan pendekatan Pemerintah
dan Aparat keamanan terhadap para Tokoh adat maupun
Tokoh agama serta unsur-unsur organisasi kemasyarakatan
yang ada didaerahnya masing-masing.
2) Kurangnya kepedulian masyarakat dan para Tokoh
masyarakat terhadap masalah-masalah Keamanan dalam
mengantisiapasi berbagai kemungkinan/ potensi konflik
komunal.
3) Hilangnya kepercayaan para tokoh masyarakat
terhadap pemerintah karena ketidak mampuan pemerintah
dalam memberikan rasa aman saat masyarakat
membutuhkan;
4) Munculnya sikap primordial yang dibangun oleh
berbagai kepentingan politik yang justru telah mempertajam
perbedaan antar masyarakat diberbagai golongan sehingga
berpotensi terjadinya konflik-konflik terbuka dalam
masyarakat.
Berdasarkan perkembangan dinamika ancaman dan
gangguan berupa konflik-konflik komunal yang terjadi saat ini maka
Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang
No 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik sosial dan Instruksi
Presiden RI No 2 Tahun 2013 kepada jajarannya untuk melakukan
Penanganan Gangguan Keamanan dalam Negeri dengan
melibatkan berbagai unsur Pemerintahan dan Unsur masyarakat
(Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Pegiat
perdamaian, Wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik dan Lembaga masyarakat lain yang terkait

