Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

         Berdasarkan kondiisi tersebut diatas mengakibatkan
  pemerintah/ pemerintah daerah dalam menangani konflik komunal
  mengalami berbagai kendala baik dalam perencanaan maupun
 pelaksanaan antara lain terutama antisipasi pemerintah dalam
 melakukan langkah-langkah perencanan dan penanganan konflik
 sosial khususnya dalam penentuan anggaran.

 b. POLRI dalam penanganan Konflik komunal.
        Gangguan keamanan khususnya konflik komunal yang akhir-

 akhir ini sering terjadi di berbagai daerah membuat Polri berupaya
 keras untuk mengatasinya dengan berbagai macam cara. Salah
satunya adalah dengan menambah personil yang akan diturunkan
ke lapangan jika situasi keamanan mulai memanas. Jumlah
personil Polri yang tidak maksimal disadari betul oleh lembaga
tersebut. Untuk mengatasinya maka Polri meminta bantuan
personil TNI untuk membantu kegiatan pengamanan di lapangan.
Bantuan kekuatan personil dan peralatan/ perlengkapan dari TNI
kepada Polri, secara moral dan etika dalam tata pemerintahan
yang baik wajib dan harus diberikan bilamana diminta oleh
Pimpinan Polri secara hierarkis. Namun dalam tata pemerintahan
yang baik, penggunaan kekuatan TNI oleh Polri tidak boleh hanya
berdasarkan etika dan moral ataupun secara psikologis semata.
Meskipun sebagai sesama aparat Negara harus saling bantu
membantu. Hal ini perlu ditegaskan karena kedua institusi ini (TNI
dan Polri) memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai
dengan Undang-Undang bahwa TNI sebagai kombatan dan Polri
non kombatan.

         Sesuai dengan bunyi pasal 41 ayat 1 UU No 2/2002, tentang
Kepolisian RI bahwa “Dalam rangka melaksanakan tugas
keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta
bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah”. Demikian juga dijelaskan pada
pasal 14 Peraturan Kapolri No 3 / 2009 tentang Sistem Operasional
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17