Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

28

           2) Kurangnya kemampuan logistik maupun anggaran
           serta sarana untuk kebutuhan unsur-unsur kesatuan BKO
           yang digunakan.

          3) Terjadi adanya tumpang tindih (overlapping)
          pelaksanaan tindakan dilapangan sehingga kurang efektif.

          4) masih sering-sering terjadi konflik dilapangan oleh para
          pelaksanan lapangan dikarenakan miss komunikasi dan ego
          sektoral masing-masing.

          5) Lemahnya dukungan antar komponen ( pemerintah,
          TNI maupun Unsur-unsur masyarkat ) baik berupa personil
          (perkuatan) maupun sarana prasarana serta anggaran.

c. TNI dalam penanganan Konflik komunal,
         Tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-undang RI Nomor

34 Tahun 2004 tentang TNI adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara, dalam mewujudkannya dilakukan dengan Operasi militer
untuk perang (OMP) dan Operasi militer selain perang (OMSP).
Mengenai tugas TNI melaksanakan operasi militer selain perang
(OMSP) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik
Negara, vide : Pasal 7 ayat 2 huruf b jo ayat 3 UU No. 34/ 2004
tentang TNI. Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka OMSP
sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Sehubungan
dengan tugas pokok TNI tersebut maka Panglima TNI telah
menerbitkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang /71/VIII/2011
tanggal 19 agustus 2011 tentang Buku petunjuk Pelaksanaan
Perbantuan TNI kepada POLRI dalam rangka Kamtibmas sebagai
petunjuk dan pedoman bagi satuan TNI dalam menyelenggarakan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18