Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
pergeseran pasukan / personil pada saat dibutuhkan
tindakan segera oleh Polri sehingga konflik komunal yang
dihadapi sudah dalam kondisi kritis dan meluas dan memiliki
tingkat kesulitan yang tinggi.
5) Dalam tugas BKO/Bantuan Kendali Operasi kepada
Polri, upaya tindakan preventif (pencegahan) berupa
pengamanan dan penjagaan obyek serta tindakan preventif
lainnya masih terdapat perbedaan pola tindak sehingga
menghambat Komando, pengendalin dan komunikasi,
sehingga sering terjadi miss komunikasi.
d. Unsur-unsur Masyarakat dalam penanganan Konflik
Komunal.
Terlibatnya Unsur-unsur masyarakat ( Tokoh Agama, Tokoh
Adat, dan unsur organisasi kemasyarakatan ) dalam menangani
masalah-masalah keamanan sudah diatur dalam undang-undang
baik UUD 1945 maupun Undang-undang serta peraturan-peraturan
lainnya yang terkait masalah upaya dalam mewujudkan Keamanan
dan ketertiban dalam negeri. Namun perlibatan unsur-unsur
masyarakat tersebut saat ini dirasakan kurang dioptimalkan
khususnya dalam penyelesaian konflik-konflik sosial, hal ini
dikarenakan masyarakat lebih cenderung membawa berbagai
penyelesaian kasus-kasus ke ranah hukum dan diselesaikan
dengan cara hukum dipengadilan sehingga peran ketokohan yang
ada didalam masyarakat mulai terabaikan baik oleh masyarakat
maupun oleh Pemerintah dan aparatnya, padahal pranata adat
dapat berfungsi sebagai media penyelesaian konflik serta solusi
yang ditetapkan dalam rangka menyelesaikan suatu konflik yang
dapat diterima oleh kelompok-kelompok masyarakat yang sedang
berkonflik. Oleh karenanya dibutuhkan kerjasama yang baik antara
Polri dan Unsur-unsur masayarakat ( Tokoh Agama, Tokoh Adat
dan Tokoh Masyarakat ) untuk menyelesaikan berbagai konflik

