Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
tugas-tugas pelaksanaan perbantuan TNI kepada Polri dalam
rangka Kamtibmas. Peraturan ini tentunya menggambarkan
adanya komitmen TNI dalam melakukan tugas pokoknya yang
bersinergi dengan POLRI dalam upaya mencegah berkembangnya
ancaman dan gangguan Kamtibmas termasuk peristiwa-peristia
Konflik sosial yang membahayakan kesatuan dan persatuan
Bangsa dan negara. Akan tetapi dalam implementasinya
dilapangan masih terdapat kendala berupa Lemahnya regulasi
karena mekanisme pelaksanakan perbantuan TNI kepada POLRI
belum didukung dengan Perundang-undangan sesuai Pasal 7 (2)b
:10 UU No 34 /2004 tentang TNI, berbunyi: "membantu Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan
ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang” yang
merupakan payung hukum dalam melaksanakan perbantuan TNI
kepada POLRI baik dalam penanganan Harkamtibmas maupun
penanganan konflik-konflik sosial khususnya konflik-konflik
komunal, sampai saat ini Undang-Undang dimaksud belum ada,
hal ini mengakibatkan :
1) Adanya kegamangan TNI untuk bertindak dalam
mendukung tugas membantu Polri.
2) Tidak jelasnya Mekanisme yang mengatur keterlibatan
TNI dalam pelaksanaan penanganan konflik baik konflik
sosial secara umum maupun konflik komunal dalam hal
tindakan yang bersifat polisional dalam membantu Polri.
3) Tidak jelasnya anggaran dan logistik yang dibutuhkan
dalam melakukan pergeseran personil/Pasukan maupun
operasional dalam rangka perbantuan (BKO) Polri dari
pangkalan awal ke daerah operasi.
4) Pelibatan satuan-satuan TNI lebih bersifat standbay
dimarkas masing-masing niengakibatkan lambatnya

