Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
27
Kepolisian, bahwa “Operasi kepolisian dilaksanakan oleh setiap
kesatuan pada tingkat pusat/ kewilayahan/ fungsi dan/ atau satuan
tugas yang dibentuk dan ditunjuk untuk menyelenggarakan operasi
kepolisian serta dapat bekerja-sama dengan pengembang fungsi
lainnya dan instansi pemerintahan/ non pemerintah”17, hal ini
tentunya memerlukan payung hukum yang sah (legitimate) sesuai
amanat peraturan perundang-undangan Yaitu Peraturan
Pemerintah (PP). Dalam kenyatannya bahwa Peraturan
Pemerintah (PP) yang harusnya menjadi dasar permohonan
bantuan TNI kepada POLRI sampai saat ini belum ada, sehingga
untuk menjembatani kekosongan PP tersebut maka kedua
lambaga/ Pimpinan (POLRI & TNI) telah membuat Nota
Kesepahaman (MOU) tentang Perbantuan TNI kepada POLRI
dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada pasal 9 MOU ini menegaskan bahwa tindak lanjut MOU ini
adalah menyusun Pedoman Kerja Sama (PKS) yang bersifat tehnis
untuk mengatur mekanisme pelaksanaan dilapangan dalam
perbantuan TNI kepada POLRI akan tetapi sampai saat ini PKS
tersebut juga belum ditidak lanjuti atau belum diwujudkan, sehingga
sinergitas penanganan Polri dan TNI dilapangan mengalami
ketidak pastian dan berakibat:
1) Lemahnya koordinasi antar unsur pelaksanan
dilapangan baik unsur-unsur Pemerintah maupun aparat
keamanan (TNI-POLRI) dalam pengendalian penanganan
konflik sosial mengakibatkan komando pengendalian
berjalan dengan kurang dinamis baik dalam pemanfaatan
dan penempatan personil maupun pemanfaatan sarana
/peralatan, mengakibatkan berlangsungnya konflik semakin
meluas dan lama serta mengakibatkan kerugian dan
kerusakan yang semakin besar.
Praturan Kepala Kepolisian Negar Republik Indonesia,Nomor 3 tahun 2009, tentang Sistem
operasional Kepolisian Negara,him 6.

