Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

             Kepolisian, bahwa “Operasi kepolisian dilaksanakan oleh setiap
            kesatuan pada tingkat pusat/ kewilayahan/ fungsi dan/ atau satuan
            tugas yang dibentuk dan ditunjuk untuk menyelenggarakan operasi
            kepolisian serta dapat bekerja-sama dengan pengembang fungsi
            lainnya dan instansi pemerintahan/ non pemerintah”17, hal ini
            tentunya memerlukan payung hukum yang sah (legitimate) sesuai
            amanat peraturan perundang-undangan Yaitu Peraturan
            Pemerintah (PP). Dalam kenyatannya bahwa Peraturan
           Pemerintah (PP) yang harusnya menjadi dasar permohonan
           bantuan TNI kepada POLRI sampai saat ini belum ada, sehingga
           untuk menjembatani kekosongan PP tersebut maka kedua
           lambaga/ Pimpinan (POLRI & TNI) telah membuat Nota
           Kesepahaman (MOU) tentang Perbantuan TNI kepada POLRI
           dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
           Pada pasal 9 MOU ini menegaskan bahwa tindak lanjut MOU ini
           adalah menyusun Pedoman Kerja Sama (PKS) yang bersifat tehnis
           untuk mengatur mekanisme pelaksanaan dilapangan dalam
           perbantuan TNI kepada POLRI akan tetapi sampai saat ini PKS
          tersebut juga belum ditidak lanjuti atau belum diwujudkan, sehingga
          sinergitas penanganan Polri dan TNI dilapangan mengalami
          ketidak pastian dan berakibat:

                    1) Lemahnya koordinasi antar unsur pelaksanan
                   dilapangan baik unsur-unsur Pemerintah maupun aparat
                   keamanan (TNI-POLRI) dalam pengendalian penanganan
                   konflik sosial mengakibatkan komando pengendalian
                   berjalan dengan kurang dinamis baik dalam pemanfaatan
                   dan penempatan personil maupun pemanfaatan sarana
                   /peralatan, mengakibatkan berlangsungnya konflik semakin
                   meluas dan lama serta mengakibatkan kerugian dan
                   kerusakan yang semakin besar.

  Praturan Kepala Kepolisian Negar Republik Indonesia,Nomor 3 tahun 2009, tentang Sistem
operasional Kepolisian Negara,him 6.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18