Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
adanya keteraturan dan ketertiban dalam proses pembangunan
merupakan suatu hal yang diinginkan dan dianggap perlu.3
b. Teori keadilan dari John Rawls
Teori keadilan bisa dibagi menjadi dua bagian utama: 1) penafsiran atas
situasi awal dan perumusan berbagai prinsip yang bisa dipilih, serta 2)
suatu argumentasi yang menyatakan prinsip mana yang bisa digunakan.4
Dalam pengertian secara umum, keadilan memiliki persamaan dengan
prinsip keadilan sosial dalam berbagai segi. Hubungan antar individu dan
individu dengan masyarakat secara keseluruhan merupakan bagian dari
keadilan sosial. Lebih lanjut John Rawls memandang keadilan dalam 2
prinsip,5
1) prinsip persamaan {principle o f equal liberty), yaitu setiap orang
mempunyai persamaan hak dalam arti kemerdekaan;
2) prinsip perbedaan {difference principle), yaitu perbedaan yang
dijelaskan oleh Rawls meliputi,
“social and economic inequalities should be arranged so that they are both
(a) to the greatest benefit o f the least advantaged perseons, and (b)
attached to offices and positions open to all under conditions o f equality of
opportunity. [Terjemahan bebas oleh penulis: “Perbedaan dalam sosial
dan ekonomi seharusnya dapat diatur sedemikian rupa sehingga
keduanya dapat (a) menjadikan keuntungan yang sebesar-besamya bagi
orang-orang yang kurang beruntung, dan (b) menjadikan kesempatan dan
kedudukan yang terbuka kepada semua dalam kondisi-kondisi yang
sama”.]
3 Ibid. him. 14.
4 John Rawls, A Theory O fJustice (Revised Edition), Harvard University Press. Cambridge-Massachussetts, 2003.
5 Ibid. him. 52-57.

