Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
a. Undang-Undang Rl No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Sampai Dengan Tahun 2025
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sampai Dengan
Tahun 2025, pembaruan hukum dimuat dalam pembangunan hukum yang
dilaksanakan melalui upaya pembaruan mated hukum dengan tetap
memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang beriaku dan pengaruh
globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan
periindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia,
kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan
negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global.
Dengan arah pembangunan bidang hukum dan aparatur negara seperti
yang diuraikan di dalam RPJPN 2005-2025 tersebut, hukum dan aparatur
negara mempunyai peranan yang sangat penting bagi tercapainya
sasaran pembangunan bidang lainnya. Pembangunan bidang hukum dan
aparatur negara selalu menjadi prioritas dad tahun ke tahun,
pembangunan bidang hukum dan aparatur negara selama ini telah
menunjukkan kemajuan yang berarti dan telah ikut memberikan kontribusi
bagi pencapaian sasaran pembangunan. Kemajuan yang telah dicapai
belum cukup kuat untuk menghadapi tantangan yang ada, yaitu dalam
memenuhi tuntutan masyarakat dan persaingan global yang semakin
ketat. Guna memenuhi tuntutan dimaksud, pembangunan hukum dan
aparatur negara harus menjadi prioritas dalam pembangunan kedepan
untuk menghindari terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan
yang ada.
b. Peraturan Presiden Rl No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014
Dalam buku RPJMN 2010-2014 ini, dalam rangka mendukung
terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan,
kebijakan pembangunan di bidang hukum’ dan aparatur diarahkan pada
perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan strategi; (1)

