Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait

       a. Undang-Undang Rl No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
           Pembangunan Jangka Panjang Sampai Dengan Tahun 2025

                   Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sampai Dengan
          Tahun 2025, pembaruan hukum dimuat dalam pembangunan hukum yang
          dilaksanakan melalui upaya pembaruan mated hukum dengan tetap
          memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang beriaku dan pengaruh
          globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan
          periindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia,
          kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan
          kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan
          negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global.
          Dengan arah pembangunan bidang hukum dan aparatur negara seperti
          yang diuraikan di dalam RPJPN 2005-2025 tersebut, hukum dan aparatur
          negara mempunyai peranan yang sangat penting bagi tercapainya
          sasaran pembangunan bidang lainnya. Pembangunan bidang hukum dan
          aparatur negara selalu menjadi prioritas dad tahun ke tahun,
          pembangunan bidang hukum dan aparatur negara selama ini telah
          menunjukkan kemajuan yang berarti dan telah ikut memberikan kontribusi
          bagi pencapaian sasaran pembangunan. Kemajuan yang telah dicapai
          belum cukup kuat untuk menghadapi tantangan yang ada, yaitu dalam
          memenuhi tuntutan masyarakat dan persaingan global yang semakin
          ketat. Guna memenuhi tuntutan dimaksud, pembangunan hukum dan
          aparatur negara harus menjadi prioritas dalam pembangunan kedepan
          untuk menghindari terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan
          yang ada.

      b. Peraturan Presiden Rl No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana
          Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014

                  Dalam buku RPJMN 2010-2014 ini, dalam rangka mendukung
         terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan,
          kebijakan pembangunan di bidang hukum’ dan aparatur diarahkan pada
          perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan strategi; (1)
   9   10   11   12   13   14   15   16   17