Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
peningkatan efektivitas peraturan perundang-undangan; (2) peningkatan
kineija lembaga di bidang hukum; (3) peningkatan penghormatan,
pemajuan, dan penegakan HAM; (4) peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN); (5) peningkatan kualitas pelayanan publik; (6) peningkatan
kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; (7) pemantapan pelaksanaan
reformasi birokrasi.
c. Undang-Undang Rl No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan1
Dalam UU ini diatur tentang pembangunan hukum nasional yang
akan dilaksanakan secara terencana dan terpadu serta berkelanjutan
dalam sistem hukum nasional, yaitu hukum yang menjamin perlindungan
hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD NRI
1945. Pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan
berdasarkan metode dan cara yang pasti, baku dan ketentuan standar
yang mengikat seluruh lembaga yang memiliki kewenangan sebagai
pembentuk peraturan perundang-undangan.
9. Landasan Teori
a. Teori hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja
Semua masyarakat yang sedang membangun bercirikan perubahan
peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa
perubahan itu terjadi dengan cara yang teratur. Perubahan yang teratur
demikian dapat dibantu oleh peraturan perundang-undangan atau
keputusan peradilan atau percampuran atau kombinasi antara perundang-
undangan dan keputusan peradilan.2 Hukum sebagai sarana
pembaharuan masyarakat, yang didasarkan pada anggapan bahwa
1 htto://datahukum.pnri.ao.id/24/09/2013/17:35.
2 Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung, Alumni, 2002, him. 20.

