Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

            peningkatan efektivitas peraturan perundang-undangan; (2) peningkatan
            kineija lembaga di bidang hukum; (3) peningkatan penghormatan,
            pemajuan, dan penegakan HAM; (4) peningkatan penyelenggaraan
            pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
           (KKN); (5) peningkatan kualitas pelayanan publik; (6) peningkatan
           kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; (7) pemantapan pelaksanaan
           reformasi birokrasi.
        c. Undang-Undang Rl No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
           Peraturan Perundang-undangan1

                   Dalam UU ini diatur tentang pembangunan hukum nasional yang
           akan dilaksanakan secara terencana dan terpadu serta berkelanjutan
           dalam sistem hukum nasional, yaitu hukum yang menjamin perlindungan
           hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD NRI
           1945. Pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan
           berdasarkan metode dan cara yang pasti, baku dan ketentuan standar
           yang mengikat seluruh lembaga yang memiliki kewenangan sebagai
           pembentuk peraturan perundang-undangan.

9. Landasan Teori
       a. Teori hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja
           Semua masyarakat yang sedang membangun bercirikan perubahan
           peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa
           perubahan itu terjadi dengan cara yang teratur. Perubahan yang teratur
           demikian dapat dibantu oleh peraturan perundang-undangan atau
           keputusan peradilan atau percampuran atau kombinasi antara perundang-
           undangan dan keputusan peradilan.2 Hukum sebagai sarana
           pembaharuan masyarakat, yang didasarkan pada anggapan bahwa

1 htto://datahukum.pnri.ao.id/24/09/2013/17:35.
2 Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung, Alumni, 2002, him. 20.
   10   11   12   13   14   15   16   17