Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), dan bukan negara
kekuasaan (machtstaat), pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum
dan konstitusi dengan dianutnya sistem pembagian dan pembatasan
kekuasaan sesuai konstitusi yang diatur dalam UUD NRI 1945, adanya
jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi, adanya prinsip peradilan
yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin persamaan kedudukan
setiap warga negara dihadapan hukum, serta menjamin keadilan setiap
orang. Dalam paham negara hukum, pada hakikatnya hukum itu sendirilah
yang menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip nomokrasi dan
doktrin the rule o f law and not a man. Dalam kerangka doktrin tersebut
terdapat adanya pengakuan bahwa hukum itu mempunyai kedudukan
tertinggi (supremasi hukum), adanya persamaan dihadapan hukum
(equality before the law), dan berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuk dalam praktek (due process of law). Merujuk pada landasan teori
sebagaimana dikutip dari buku G.W. Paton, konstitusi menurut UUD NRI
1945 menganut paham bahwa hukum memiliki kedudukan lebih tinggi
oleh karenanya semua komponen negara akan tunduk pada hukum itu,
dan adanya jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan
menurut prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip supremasi hukum dan
kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya berasal dari kedaulatan
rakyat, oleh sebab itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan
dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat
(democratische rechtstaat), puncak kekuasaan hukum terietak pada
konstitusi yang pada hakikatnya merupakan dokumen kesepakatan
tentang sistem kenegaraan tertinggi.
c. W awasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia
dalam bernegara, mengenai diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang
saling terkait. Wawasan Nusantara meliputi wawasan benua, wawasan
bahari dan wawasan dirgantara yang keseluruhannya merupakan satu
kesatuan utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Wawasan Nusantara
memiliki 2 (dua) dimensi pemikiran, yaitu dimensi pemikiran realita

