Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

            Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), dan bukan negara
    kekuasaan (machtstaat), pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum
    dan konstitusi dengan dianutnya sistem pembagian dan pembatasan
    kekuasaan sesuai konstitusi yang diatur dalam UUD NRI 1945, adanya
    jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi, adanya prinsip peradilan
    yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin persamaan kedudukan
    setiap warga negara dihadapan hukum, serta menjamin keadilan setiap
    orang. Dalam paham negara hukum, pada hakikatnya hukum itu sendirilah
    yang menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip nomokrasi dan
    doktrin the rule o f law and not a man. Dalam kerangka doktrin tersebut
    terdapat adanya pengakuan bahwa hukum itu mempunyai kedudukan
    tertinggi (supremasi hukum), adanya persamaan dihadapan hukum
    (equality before the law), dan berlakunya asas legalitas dalam segala
    bentuk dalam praktek (due process of law). Merujuk pada landasan teori
   sebagaimana dikutip dari buku G.W. Paton, konstitusi menurut UUD NRI
    1945 menganut paham bahwa hukum memiliki kedudukan lebih tinggi
    oleh karenanya semua komponen negara akan tunduk pada hukum itu,
    dan adanya jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan
    menurut prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip supremasi hukum dan
    kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya berasal dari kedaulatan
    rakyat, oleh sebab itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan
   dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat
   (democratische rechtstaat), puncak kekuasaan hukum terietak pada
   konstitusi yang pada hakikatnya merupakan dokumen kesepakatan
   tentang sistem kenegaraan tertinggi.

c. W awasan Nusantara Sebagai Landasan Visional

           Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia
   dalam bernegara, mengenai diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang
   saling terkait. Wawasan Nusantara meliputi wawasan benua, wawasan
   bahari dan wawasan dirgantara yang keseluruhannya merupakan satu
   kesatuan utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Wawasan Nusantara
   memiliki 2 (dua) dimensi pemikiran, yaitu dimensi pemikiran realita
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16