Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional
Dengan dilandasi Pancasila, UUD NRI 1945, dan Wawasan
Nusantara, bangsa Indonesia dituntut untuk senantiasa membina
persatuan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan dalam
mengembangkan kekuatan nasional, yang oleh para pemimpin nasional
dirumuskan kedalam sebuah konsepsi Ketahanan Nasional. Ketahanan
Nasional dipahami sebagai kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari
setiap aspek kehidupan bangsa dan negara yang makin kuat dan kokoh
dalam menghadapi tantangan masa depan. Ketahanan Nasional
merupakan kemampuan dan ketangguhan bangsa guna menjamin
kelangsungan hidupnya dalam perwujudan cita-cita nasional dan tujuan
nasional. Ketahanan Nasional mencakup tiga kualitas utama, meliputi
keuletan bangsa, ketangguhan bangsa, serta identitas dan integritas
bangsa yang ketiganya menyatu utuh dalam tata kehidupan berbangsa
dan bemegara.
Ketahanan Nasional sebagai suatu konsepsi pada hakekatnya
merupakan pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan negara yang seimbang,
serasi dan selaras, dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan
menyeluruh berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945 dan Wawasan
Nusantara. Ketahanan Nasional meliputi kondisi seluruh gatra kehidupan
nasional bangsa Indonesia, meliputi aspek alamiah (geografi, demografi
dan SKA) atau Trigatra, dan aspek sosial (ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan hankam) atau Pancagatra. Kedelapan aspek kehidupan
dimaksud dikenal dengan Astagatra. Tiap gatra terwujud melalui
pendekatan kesejahteraan dan keamanan secara serasi, selaras dan
seimbang. Pendekatan ini dapat dijalankan dengan baik apabila reformasi
birokrasi berhasil mewujudkan kondisi birokrasi yang mampu
menyelenggarakan pemerintahan negara dan pembangunan nasional
secara komprehensif dan integral. Keadaan dimaksud berpengaruh
terhadap proses pembaruan hukum sehingga dapat menghadapi
tantangan global serta mewujudkan tujuan nasional.

