Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
tanpa hams mengabaikan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para
bapak pendiri bangsa (the founding fathers).
b. UUD NR11945 Sebagai Landasan Konstitusionil
Sebagai landasan konstitusionil, UUD NRI 1945 memuat tujuan
nasional, cita-cita luhur bangsa Indonesia mengamanatkan bahwa
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, yaitu kekuasaan
dibatasi dan diatur penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan berdasarkan
kekuasaan semata, semua proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bemegara wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Kesadaran dan
partisipasi seluruh warga negara dalam menegakkan hukum yang berlaku
memberikan nilai positif terhadap langkah penegakan hukum. Kedaulatan
rakyat yang terbentuk melalui demokrasi di Indonesia, diselenggarakan
secara langsung dan melalui sistem perwakilan, diwujudkan dalam tiga
pilar kekuasaan, legislatif, eksekutif dan yudikatif. Penyelenggaraan
kedaulatan secara langsung sebagai perwujudan demokrasi melalui
Pemilihan Umum guna memilih anggota lembaga perwakilan dan kepala
pemerintahan, kedaulatan rakyat disalurkan pula melalui pelaksanaan hak
dan kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mendapat
informasi, kebebasan berorganisasi dan berserikat serta hak-hak asasi
lainnya yang dijamin dalam UUD NR11945.
Optimalisasi pemberdayaan fungsi lembaga legislatif baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah, sehingga dapat memperkuat sistem
demokrasi yang berdasar atas hukum (konstitusional) dan prinsip negara
hukum yang demokratis. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam negara (vox populi vox dei), kekuasaan adalah berasal dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konstitusi yang diatur didalam UUD NRI
1945, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan
sesuai ketentuan prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum
dan konstitusi, prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum
diselenggarakan beriringan sebagai d-ua sisi mata uang yang tak
terpisahkan.

