Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 33 mengamanatkan bahwa sumber daya energi adalah
kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat
penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan
nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan,
pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara
berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
Cadangan sumber daya energi tak-terbarukan terbatas jumlahnya;
karenanya perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya
energi sehingga ketersediaan energi dapat terjamin.
UUD 1945 merupakan keputusan politik nasional dalam
bentuk norma-norma konstitusional dan sumber hukum nasional.
Sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 merupakan hukum
dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara yang
dituangkan dalam berbagai peraturan nasional sebagai dasar
dalam menentukan sistem dan pemerintahan negara. Seluruh
aspek kehidupan bangsa dan negara, pada dasarnya tercakup
dalam lingkup pengaturan yang tertuang melalui pranata-pranata
hukum yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan
berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut.
Hal-hal tersebut di atas merupakan landasan konstitusional
yang kuat untuk pengembangan energi. Landasan konstitusional ini
memperkuat justifikasi yang terkait dengan urgensi dan relevansi
pengembangan energi terbarukan untuk menutup defisit energi
nasional akibat menipisya stok energi fosil.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara pada hakikatnya adalah cara pandang
bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45,
tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya, sebagai negara
9

