Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional
               Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

     1945 Pasal 33 mengamanatkan bahwa sumber daya energi adalah
     kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk
     sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat
     penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan
     nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan,
     pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara
     berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
     Cadangan sumber daya energi tak-terbarukan terbatas jumlahnya;
     karenanya perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya
     energi sehingga ketersediaan energi dapat terjamin.

              UUD 1945 merupakan keputusan politik nasional dalam
     bentuk norma-norma konstitusional dan sumber hukum nasional.
     Sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 merupakan hukum
     dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara yang
     dituangkan dalam berbagai peraturan nasional sebagai dasar
     dalam menentukan sistem dan pemerintahan negara. Seluruh
     aspek kehidupan bangsa dan negara, pada dasarnya tercakup
     dalam lingkup pengaturan yang tertuang melalui pranata-pranata
     hukum yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan
     berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut.

              Hal-hal tersebut di atas merupakan landasan konstitusional
    yang kuat untuk pengembangan energi. Landasan konstitusional ini
    memperkuat justifikasi yang terkait dengan urgensi dan relevansi
    pengembangan energi terbarukan untuk menutup defisit energi
    nasional akibat menipisya stok energi fosil.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
              Wawasan Nusantara pada hakikatnya adalah cara pandang

    bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45,
    tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya, sebagai negara

                                                                                          9
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16