Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
37
pidana perikanan dan pelayaran, SAR, latihan dan operasi
bersama, pam perairan perbatasan, tukar menukar informasi
berkaitan dengan situasi keamanan di perairan dan lain-lain
sesuai dengan situasi di lapangan.
7) Koordinasi Polri dengan PT Pelabuhan Indonesia
(Pelindo)
Koordinasi Polri dengan PT Pelindo meliputi memberikan
pertolongan terhadap kecelakaan di laut (SAR), pengawasan
terhadap kapal-kapal yang beroperasi di kawasan pelabuhan,
pengamanan alur pelayaran dan lain-lain sesuai dengan kondisi
di lapangan.
8) Koordinasi Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup
Koordinasi Polri dengan Kementrian Lingkungan Hidup
meliputi melakukan pengawasan terhadap pelestarian
lingkungan di perairan, membantu jajaran Kementerian
Lingkungan Hidup bilamana mendapatkan informasi tentang
perusakan lingkungan diperairan, memberikan keterangan
sebagai ahli lingkungan hidup dan lain-lain.
9) Koordinasi Polri dengan Ditjen Minyak dan Gas Bumi
(Migas)
Koordinasi Polri dengan Dirjen Migas meliputi
pengawasan terhadap tata niaga minyak dan gas bumi,
melakukan pengamanan lokasi eksplorasi lepas pantai,
memberikan keterangan sebagai ahli Migas, tukar menukar
informasi berkaitan dengan tindak pidana Migas dan lain-lain.
10) Koordinasi Polri dengan Kementerian Kehutanan
Koordinasi Polri dengan Kementrian Kehutanan antara lain
melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap kawasan
hutan yang berada di pulau-pulau kecil, pantai, bantaran sungai
dan danau, melakukan pengawasan terhadap pengangkutan hasil
hutan yang melalui perairan, membantu pengamanan kawasan

