Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

32

             Keempat, belum terselesaikannya batas wilayah laut dengan
   negara tetangga. Wilayah laut ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia)
   yang belum diselesaikan meliputi perbatasan dengan Malaysia, Filipina,
   Palau, Papua Nugini, Timor Leste, India, dan Thailand. Sementara itu,
   batas laut teritorial yang belum disepakati meliputi perbatasan dengan
   Singapura (bagian timur), Malaysia, dan Timor Leste. Kemampuan
  diplomasi Indonesia dalam kancah internasional juga masih lemah
  sehingga merupakan kendala tersendiri yang perlu diatasi

  b. Pengawasan dan penegakan hukum dalam pemberantasan
  tindak pidana di perairan laut Indonesia

           Perairan territorial dan yurisdikasi nasional yang luasnya sekitar 6
 juta km2, dimana upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap
 kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut adalah merupakan
 bagian yang penting dari upaya mendukung pembangunan ekonomi
 nasional dan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan
 pengawasan dan penegakan hukum tersebut fokus upaya harus
 mencakup : pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal,
 pengangkutan hasil tangkapan yang tidak benar, pelanggaran pelayaran,
 Ketenagakerjaan, Penyalahgunaan BBM bersubsidi diperairan dan
sebagainya.

         Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa,
menurut berbagai perundang-undangan yang berlaku terdapat tiga
instansi yang diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana diwilayah perairan laut Indonesia yakni; Perwira TNI Angkatan
Laut, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Tertentu. Meskipun demikian berbagai peraturan
perundang-undangan tersebut tidak mengatur secara tegas dan jelas
pembagian kewenangan serta pengaturan mekanisme kerja yang pasti,
sehingga ketiga instansi tersebut dapat menyatakan berwenang dalam
penegakan hukum tanpa adanya keterpaduan sistem dalam
pelaksanaannya.
   1   2   3   4   5   6   7