Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
2) KoordinasiPoIri dengan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP)
Koordinasi Polri dengan Kementerian Kelautan dan
Perikanan meliputi berbagai hal, diantaranya patroli bersama,
SAR, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal
fishing, memberikan keterangan ahli dibidang perikanan,
pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perikanan, pembinaan masyarakat nelayan, dan lain-lain.
3) Koordinasi Polri dengan Ditjen Imigrasi
Koordinasi Polri dengan Dirjen Imigrasi berupa
pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang bekerja
di kapal berbendera Indonesia, pengeboran lepas pantai,
penanganan terhadap imigran gelap, pengawasan terhadap
kapal-kapal yang membawa tenaga kerja Indonesia (TKI),
memberikan keterangan sebagai ahli dibidang imigrasi dan lain-
lain sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
4) Koordinasi Polri dengan Ditjen Bea Cukai
Koordinasi Polri dengan Bea Cukai meliputi pengawasan
terhadap barang yang keluar dan masuk pelabuhan, memberikan
keterangan sebagai ahli dibidang kepabeanan, menyerahkan
penyidikan tindak pidana lain diluar kepabeanan dan lain-lain.
5) Koordinasi Polri dengan Balai Karantina
Koordinasi Polri dengan Balai Karantina meliputi
pengawasan terhadap hewan, ikan dan tumbuhan yang keluar
dan masuk pelabuhan umum maupun khusus, memberikan
keterangan sebagai ahli dibidang ke karantinaan, penitipan dan
pengawasan terhadap barang bukti dan lain-lain.
6) Koordinasi Polri dengan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut (TNI AL)
Koordinasi Polri dengan TNI AL adalah melakukan
pengamanan da’n pengawasan terhadap alur pelayaran, tindak

