Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

36

   2) KoordinasiPoIri dengan Kementerian Kelautan dan
   Perikanan (KKP)

           Koordinasi Polri dengan Kementerian Kelautan dan
   Perikanan meliputi berbagai hal, diantaranya patroli bersama,
  SAR, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal
  fishing, memberikan keterangan ahli dibidang perikanan,
  pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  Perikanan, pembinaan masyarakat nelayan, dan lain-lain.

  3) Koordinasi Polri dengan Ditjen Imigrasi
           Koordinasi Polri dengan Dirjen Imigrasi berupa

  pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang bekerja
  di kapal berbendera Indonesia, pengeboran lepas pantai,
 penanganan terhadap imigran gelap, pengawasan terhadap
 kapal-kapal yang membawa tenaga kerja Indonesia (TKI),
 memberikan keterangan sebagai ahli dibidang imigrasi dan lain-
 lain sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

 4) Koordinasi Polri dengan Ditjen Bea Cukai
          Koordinasi Polri dengan Bea Cukai meliputi pengawasan

 terhadap barang yang keluar dan masuk pelabuhan, memberikan
 keterangan sebagai ahli dibidang kepabeanan, menyerahkan
 penyidikan tindak pidana lain diluar kepabeanan dan lain-lain.

5) Koordinasi Polri dengan Balai Karantina
          Koordinasi Polri dengan Balai Karantina meliputi

pengawasan terhadap hewan, ikan dan tumbuhan yang keluar
dan masuk pelabuhan umum maupun khusus, memberikan
keterangan sebagai ahli dibidang ke karantinaan, penitipan dan
pengawasan terhadap barang bukti dan lain-lain.

6) Koordinasi Polri dengan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut (TNI AL)

         Koordinasi Polri dengan TNI AL adalah melakukan
pengamanan da’n pengawasan terhadap alur pelayaran, tindak
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11