Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
Pengaturan yang demikian ini dapat menimbulkan kerawanan
adanya perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan dan
perbedaan pola penegakan hukum diantara sesama aparat, bahkan
timbul kekhawatiran akan adanya ketidak harmonisan atau gesekan
antar aparat dalam pelaksanaan operasi penegakan hukum dilaut.11
Keadaan ini sangat potensial untuk menimbulkan konflik
kewenangan dalam penegakan hukum. Padahal Konflik kewenangan
merupakan keadaan yang sangat tidak menguntungkan dan
mencerminkan penegakan hukum yang lemah dan tidak optimal,
sehingga berdampak kepada terjadinya tindak pidana diwilayah
perairan semakin meningkat dan tetap terus berlangsung.12
Selain menimbulkan konflik kewenangan, keadaan ini juga
merupakan kelemahan dalam hukum acara, dimana pengaturan
kewenangan yang demikian ini memberikan celah yang jelas dalam
proses pidana untuk melakukan praperadilan guna menguji keabsahan
kewenangan penyidik yang melakukan proses penyidikan sehingga
proses peradilan menyita waktu yang lama. Sebagai gambaran nyata
dapat dikemukakan sebagai contoh praperadilan yang diajukan oleh
mantan karyawan PT Surf Marine Indonesia (SMI) melalui
pangacaranya Andi Mansyur SH di pengadilan negeri Balikpapan pada
tanggal 6 Juli 2009 yang mempermasalahkan tindakan hukum berupa
penangkapan, penahanan dan penyidikan yang dilakukan anggota TNI
AL dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan.13
11 Joko Sumaryono, "Forum Koordinasi dan Konsultasi Operasi K eam anan Laut dan Penegakan
Hukum", M ajalah Patriot, 2007, him. 3
12 Lufsiana,"Konflik Kewenangan Penegakan Hukum Perikanan", http://Artikelcakrawala/search/TNI-AL/.
Diakses tanggal 17 November 2010
13 Win, “TNI AL Yakin Punya Wewenang", file7//G/TNI%20AL%20Yakin%20Punya%20W ewenang,% 20
Pengacara 20Minta% 20Replik%20-%20Kattim%20Post%200nline.htm#, Diakses pada 16 November 2010

