Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

33

                      Pengaturan yang demikian ini dapat menimbulkan kerawanan
            adanya perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan dan
            perbedaan pola penegakan hukum diantara sesama aparat, bahkan
            timbul kekhawatiran akan adanya ketidak harmonisan atau gesekan
            antar aparat dalam pelaksanaan operasi penegakan hukum dilaut.11

                     Keadaan ini sangat potensial untuk menimbulkan konflik
            kewenangan dalam penegakan hukum. Padahal Konflik kewenangan
           merupakan keadaan yang sangat tidak menguntungkan dan
           mencerminkan penegakan hukum yang lemah dan tidak optimal,
           sehingga berdampak kepada terjadinya tindak pidana diwilayah
           perairan semakin meningkat dan tetap terus berlangsung.12

                    Selain menimbulkan konflik kewenangan, keadaan ini juga
           merupakan kelemahan dalam hukum acara, dimana pengaturan
          kewenangan yang demikian ini memberikan celah yang jelas dalam
          proses pidana untuk melakukan praperadilan guna menguji keabsahan
          kewenangan penyidik yang melakukan proses penyidikan sehingga
          proses peradilan menyita waktu yang lama. Sebagai gambaran nyata
          dapat dikemukakan sebagai contoh praperadilan yang diajukan oleh
          mantan karyawan PT Surf Marine Indonesia (SMI) melalui
          pangacaranya Andi Mansyur SH di pengadilan negeri Balikpapan pada
         tanggal 6 Juli 2009 yang mempermasalahkan tindakan hukum berupa
         penangkapan, penahanan dan penyidikan yang dilakukan anggota TNI
         AL dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan.13

11 Joko Sumaryono, "Forum Koordinasi dan Konsultasi Operasi K eam anan Laut dan Penegakan
     Hukum", M ajalah Patriot, 2007, him. 3

12 Lufsiana,"Konflik Kewenangan Penegakan Hukum Perikanan", http://Artikelcakrawala/search/TNI-AL/.
     Diakses tanggal 17 November 2010

13 Win, “TNI AL Yakin Punya Wewenang", file7//G/TNI%20AL%20Yakin%20Punya%20W ewenang,% 20
     Pengacara 20Minta% 20Replik%20-%20Kattim%20Post%200nline.htm#, Diakses pada 16 November 2010
   1   2   3   4   5   6   7   8