Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
Disamping rasio luas wilayah perairan yang harus diawasi dengan
keterbatasan kemampuan pengawasan (keterbatasan SDM, sarana/
prasarana, dan dukungan anggaran), ketentuan hukum yang menjadi
dasar Operasional pengawasan juga belum seluruhnya tersedia (aturan-
aturan pelaksanaan dari UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan),
belum optimalnya operasionalisasi pengadilan perikanan, masih
rendahnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya menjaga
kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Perkiraan kerugian
perekonomian negara yaitu : luasnya wilayah perairan Indonesia yang
begitu terbuka aksesnya dari segala penjuru, merupakan kerawanan yang
memungkinkan terjadinya kegiatan illegal yang berpotensi menimbulkan
kerugian perekonomian negara yang cukup besar.
d. Koordinasi antar instansi yang menjalankan tugas keamanan
dan penegakan hukum di Perairan Indonesia
Sebagai salah satu team Korkamla, bentuk koordinasi Polri
dengan instansi terkait dalam pelaksanaaan tugas di bidang keamanan
laut yang meliputi kegiatan pengaturan, pengawasan, pencegahan,
penindakan pelanggaran dan tindak pidana serta pengamanan
pelayaran dan aktivitas masyarakat, Polri selalu mendukung dan
berkoordinasi dengan sesama instansi team Korkamla atau stakeholder
lainnya, yaitu seperti dengan :
1) Koordinasi Polri dengan Ditjen Hubla dan Otoritas
Pelabuhan.
Koordinasi Polri dengan Ditjen Hubla dan Otoritas
Pelabuhan yaitu dalam kegiatan pengawasan terhadap kapal
yang keluar dan masuk pelabuhan, SAR serta pengawasan
terhadap orang, barang dan lain-lain sesuai dengan
permasalahan di lapangan, sedangkan Otoritas Pelabuhan
sebagai lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai
otoritas fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan
kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

