Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

35

           Disamping rasio luas wilayah perairan yang harus diawasi dengan
  keterbatasan kemampuan pengawasan (keterbatasan SDM, sarana/
  prasarana, dan dukungan anggaran), ketentuan hukum yang menjadi
  dasar Operasional pengawasan juga belum seluruhnya tersedia (aturan-
  aturan pelaksanaan dari UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan),
 belum optimalnya operasionalisasi pengadilan perikanan, masih
 rendahnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya menjaga
 kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Perkiraan kerugian
 perekonomian negara yaitu : luasnya wilayah perairan Indonesia yang
 begitu terbuka aksesnya dari segala penjuru, merupakan kerawanan yang
 memungkinkan terjadinya kegiatan illegal yang berpotensi menimbulkan
kerugian perekonomian negara yang cukup besar.

 d. Koordinasi antar instansi yang menjalankan tugas keamanan
dan penegakan hukum di Perairan Indonesia

         Sebagai salah satu team Korkamla, bentuk koordinasi Polri
dengan instansi terkait dalam pelaksanaaan tugas di bidang keamanan
laut yang meliputi kegiatan pengaturan, pengawasan, pencegahan,
penindakan pelanggaran dan tindak pidana serta pengamanan
pelayaran dan aktivitas masyarakat, Polri selalu mendukung dan
berkoordinasi dengan sesama instansi team Korkamla atau stakeholder
lainnya, yaitu seperti dengan :

         1) Koordinasi Polri dengan Ditjen Hubla dan Otoritas
         Pelabuhan.

                 Koordinasi Polri dengan Ditjen Hubla dan Otoritas
        Pelabuhan yaitu dalam kegiatan pengawasan terhadap kapal
        yang keluar dan masuk pelabuhan, SAR serta pengawasan
        terhadap orang, barang dan lain-lain sesuai dengan
        permasalahan di lapangan, sedangkan Otoritas Pelabuhan
        sebagai lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai
        otoritas fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan
        kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10