Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Optimalisasi penanganan masalah diwilayah perbatasan darat yang
akan dilaksanakan menggunakan landasan pemikiran yang mampu
mengakomodasikan kepentingan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
sangat plural, namun sepakat bersatu untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Konsepsi untuk mengoptimalisasikan penanganan masalah di
wilayah perbatasan darat didasarkan pada pemikiran yang berlandaskan
paradigma nasional yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil,
Undang-undang Dasar Negara Rl Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai
landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional,
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional. Dengan paradigma
nasional tersebut diharapkan pelaksanaan penanganan masalah diwilayah
perbatasan darat dapat terlaksana dengan tetap menjunjung tinggi nilai-
nilai luhur bangsa Indonesia (religiusitas, kemanusiaan, kebangsaan,
kerakyatan dan keadilan sosial), yang berdasarkan konstitusi dengan
mengutamakan persatuan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah NKRI,
serta mampu menumbuhkan keuletan dan ketangguhan menghadapi
berbagai ancaman, dengan memanfaatkan potensi geografi, demografi,
dan sumber Kekayaan alam untuk membangun kekuatan nasional. Selain
itu juga didukung dengan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan pokok bahasan, beberapa teori yang teruji kebenarannya sebagai
pertanggungjawaban dalam memberikan kebenaran akademis, serta
memanfaatkan tinjauan pustaka dari beberapa tulisan yang kontekstual
dengan optimalisasi penanganan masalah diwilayah perbatasan darat.
11

