Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

         sebagai konsepsi merupakan sinergisasi aspek keamanan dan
         aspek kesejahteraan secara utuh menyeluruh dalam pembangunan
         nasional untuk mencapai tujuan nasional. Konsepsi ketahanan
         nasional juga mengartikan utuh, menyeluruh, menyatu sebagai
         substansi persatuan dan kesatuan bangsa dengan nilai-nilai
         nasionalisme didalamnya. Sosial budaya sebagai elemen kekuatan
         nasional dalam menentukan identitas dan integritas bangsa yang
         menjadi faktor penentu dalam persatuan dan kesatuan bangsa yang
         tetap berlandaskan konsepsi ketahanan nasional yang satu, utuh
         dan menyeluruh. Dengan demikian maka optimalisasi penanganan
         masalah perbatasan darat melalui pendekatan sosial bangsa, guna
         memperkokoh nasionalisme dalam rangka ketahanan nasional harus
         berlandaskan ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional.

8. Aturan Perundangan sebagai Landasan Operasional.

         a. Undang-undang Rl Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
         Perencanaan Pembangunan Nasional antara lain menyatakan
        bahwa Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan
        demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan,
        berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandiriaan dengan
        menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional, yang
        direncanakan oleh Negara, secara sistematis, terarah, terpadu,
        menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan
        memperhatikan asas keselarasan, keserasian dan keseimbangan
        antar daerah. Oleh karena itu penanganan masalah diwilayah
        perbatasan darat harus tetap berpedoman pada sistem perencanaan
        pembangunan nasional yang telah ditetapkan dengan tetap
        memperhatikan kearifan lokal.
   11   12   13   14   15   16   17   18