Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
sebagai konsepsi merupakan sinergisasi aspek keamanan dan
aspek kesejahteraan secara utuh menyeluruh dalam pembangunan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Konsepsi ketahanan
nasional juga mengartikan utuh, menyeluruh, menyatu sebagai
substansi persatuan dan kesatuan bangsa dengan nilai-nilai
nasionalisme didalamnya. Sosial budaya sebagai elemen kekuatan
nasional dalam menentukan identitas dan integritas bangsa yang
menjadi faktor penentu dalam persatuan dan kesatuan bangsa yang
tetap berlandaskan konsepsi ketahanan nasional yang satu, utuh
dan menyeluruh. Dengan demikian maka optimalisasi penanganan
masalah perbatasan darat melalui pendekatan sosial bangsa, guna
memperkokoh nasionalisme dalam rangka ketahanan nasional harus
berlandaskan ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional.
8. Aturan Perundangan sebagai Landasan Operasional.
a. Undang-undang Rl Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional antara lain menyatakan
bahwa Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandiriaan dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional, yang
direncanakan oleh Negara, secara sistematis, terarah, terpadu,
menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan
memperhatikan asas keselarasan, keserasian dan keseimbangan
antar daerah. Oleh karena itu penanganan masalah diwilayah
perbatasan darat harus tetap berpedoman pada sistem perencanaan
pembangunan nasional yang telah ditetapkan dengan tetap
memperhatikan kearifan lokal.

