Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
sebagai Landasan Konstitusional.
Konstitusi akan berkaitan dengan menegaranya suatu bangsa
yang demokratis.berketeraturan, berkeseimbangan dan penuh
keharmonisan antara yang memimpin dengan yang dipimpin,
kesadaran akan tujuan serta langkah struktural mencapai tujuan
tersebut. Dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jelas terdokumentasi
tentang visi bangsa yaitu, Merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur, sedangkan pada alinea keempat jelas pula terdokumentasi
misi bangsa menegara berupa, melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum,
meningkatkan kecerdasan bangsa dan ikut serta dalam ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Dalam alinea keempat juga dicantumkan tentang bagaimana
cara untuk dapat mewujudkan visi tersebut diatas yaitu dengan
disusunnya kemerdekaan bangsa Indonesia kedalam suatu Undang-
Undang Dasar dalam susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Disini terlihat bahwa dalam setiap langkah
untuk melaksanakan misi bangsa guna mencapai visi bangsa sudah
diatur secara struktural dalam peraturan perundangan yang
bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Masalah perbatasan negara merupakan masalah yang
berkaitan dengan kemerdekaan, kedaulatan serta persatuan dan
kesatuan bangsa sehingga penaganan masalah ini harus tetap
berlandaskan nilai-nilai konstitusi yang menyangkut visi bangsa yang
diuraikan dalam misi bangsa dan nantinya harus terimplementasi
dalam aturan perundangan.

