Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

 b. Undang-undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 tentang
 Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini adalah produk hukum
 dalam penyelenggaraan otonomi daerah untuk memfasilitasi
 percepatan pembangunan di daerah yang mampu meningkatkan
 pemerataan pembangunan sesuai tujuan peraturan perundang-
 undangan ini. Dengan demikian, dalam optimalisasi penanganan
 masalah diwilayah perbatasan darat diharapkan secara bertahap
 dapat meningkat seiring dengan perkembangan kemajuan tingkat
 kesejahteraan masyarakat di daerah.

c. Undang-undang Rl Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Berdasarkan peraturan
ini pengelolaan wilayah negara diatur sedemikian rupa agar ada
pembagian pendapatan yang adil dan merata. Melalui perimbangan
keuangan tersebut, Pemerintah Daerah akan memperoleh
pendapatan daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana
Alokasi Khusus (DAK) serta biaya dalam rangka melaksankan tugas
pembantuan. Dana-dana perimbangan ini dapat dimanfaatkan
kembali untuk mengoptimalkan penanganan masalah diwilayah.
Dengan demikian kebijakan terkait dengan pemanfaatan anggaran
tersebut juga dapat digunakan untuk melaksanakan penanganan
masalah diwilayah perbatasan.

d. Undang-undang Rl Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembanguan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005 -
2025. Indonesia telah menetapkan program pembangunan Nasional
jangka panjang (RPJPN) tahun 2005 sampai dengan 2025 yang
menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan Nasional
Indonesia. Dalam salah satu strategi pembangunannya adalah
mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan dengan mengubah
arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung
   12   13   14   15   16   17   18