Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
32
Menurut Ensiklopedia Indonesia Demokrasi Indonesia berdasarkan
Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta
yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Prof.
Dardji Darmadihardja, S.H. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi
yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. Demokrasi Pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwaki1an yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia,
dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang
berlandaskan nilai-nilai falsafah yang terkandung di dalam 5 (lima) sila
dimana dalam implementasinya mengutamakan musyawarah mufakat tanpa
oposisi. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan
mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang
Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 19459.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, secara normatif dapat kita
simak sebagai berikut:
1) Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3) Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moralkepada
Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4) Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5) Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6) Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Adapun ciri demokrasi Pancasilasebagai berikut:
1) Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
T>ari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedi bebas