Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

27

 konsepsi ketahanannasional untuk menumbuhkan kondisi kehidupan nasional yang
 diinginkan melaluipembangunan nasional. Makin meningkatnya intensitas
 pembangunan nasionalakan meningkatkan ketahanan nasional. Sebaliknya,
 kukuhnya ketahanan nasionalakan mendorong lajunya pembangunan nasional.
 Secara implisit ketahanannasional mengandung konsepsi tentang pengaturan dan
penyelenggaraankesejahteraan dan keamanan dalam segala aspek dan dimensi
kehidupan nasionalberdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, dan
wawasan nusantara6.

            Dengan demikian optimalisasi peran partai politik dalam mengembangkan
demokrasi pancasila diarahkan untuk mencapai tujuan nasional tersebut, sebagai
strategi mewujudkan ketahanan nasional. Sebab peran partai politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara tidak boleh keluar dari aturan
atau rambu-rambu yang terdapat dalam konstitusi sebagai kesepakatan bersama
semua komponen anak bangsa. Jika peran partai politik dijalankan secara optimal
yang sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan akan mengokohkan
ketahanan nasional dengan sendirinya.

8. P eratu ran Perundang-U ndangan
       a. U ndang-U ndang D asar Negra Republik Indonesia Tahun 1945
             beserta Keseluruhan Hasil Amandemen
             UUD NRI Tahun 1945 beserta semua hasil amandemen yang telah

dilakukan sebanyak 4 (empat) kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
RI. Di mana lembaga tinggi negara ini berperan sebagai penyambung lidah rakyat
tentang berbagai macam kepentingan yang berkembang dan perkembangan issu
strategis yang aktual di tengah-tengah masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bemegara. Oleh karena itu MPR RI dalam melakukan amandemen UUD NRI
Tahun 1945 selalu melakukan penjaringan masukan dari rakyat baik secara
langsung maupun tidak langsung.

             Berhubungan dengan peran partai politik dalam mengembangkan
demokrasi Pancasila. Amandemen (Perubahan) Ketiga yang menambahkan BAB
VII B (Pemilihan Umum) Pasal. 22E, ayat (3) menyatakan: “Peserta Pemilihan

^ o d u l 3, “Konsepsi Ketahanan Nasional”, PPRA L Lemhannas RI Tahun 2013.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16