Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
29
d. Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
Untuk menghasilkan para pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas
tinggi dan memiliki integritas dan kapabilitas yang akan memeudahkan dalam
menjalankan peran partai politik dalam mengembangkan demokrasi Pancasila.
Dibutuhkan penyelenggra pemilihan umum yang berkualitas tinggi juga memiliki
integritas, kapabilitas dan akuntabilitas serta independensi dalam menjalankan
amanah sebagai penyelenggara Pemilihan Umum. Untuk itu perlu diatur dalan
bentuk UU sebagai landasan yuridis dan pertanggungjawaban konstitusional.
e. Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025
Visi Indonesia tahun 2025 dalam UU tersebut adalah Indonesia yang
mandiri, maju, adil dan makmur. Peran partai politik diarahkan untuk mencapai
visi tersebut sebagai penjabaran dari cita-cita bangsa secara operasional oleh partai
politik dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dengan demikian teijemaham
visi tersebut menjadi peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi-fungsi
partai politik dalam mensosialisasikan dan mengkomunikasikan visi dan misi
pemerintah tersebut kepada konstituen atau anggota dan masyarakat luas.
f. Undang-undang No. 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo
Undang-undang No. 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut
peningkatanperan, fimgsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan
demokrasisecara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam
upayamewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara
keutuhan—N egara—Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
menjunjungtinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
danmewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan
Undang-undang No. 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
02 Tahun 2008 tentang Partai Politik memberikan amanah yang lebih luas tentang