Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

dan 3 partai politik lokal di Nangroe Aceh Darussalam. Menciutnya jumlah partai
peserta pemilu pada tahun 2014 yang akan datang disebabkan oleh tidak lolosnya
partai politik peserta pemilu dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu.

             Dengan semakin menciutnya jumlah partai politik, diharapkan kualitas
dan eksistensinya dapat menampakkan dirinya dalam memainkan peranannya,
yakni pentingnya mengembangkan demokrasi pancasila sebagai modal utama
dalam meningkatkan dan mengembangkan sistem ketahanan nasional. Karena,
ketahanan nasional, bukanlah semata-mata canggihnya persenjataan dan
lengkapnya infrastruktur yang dimiliki aparatpertahanandan keamanan (TNI dan
POLRI), serta kualitas sumber daya manusia yang dimiliki saja. Melainkan sistem
demokrasi pancasila yang dibangun dan yang diperkuat oleh elemen demokrasi
yakni partai politik dalam mendorong, menumbuhkan dan meningkatkan serta
mengembangkan kualitas partisipasi masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila.

             Dengan demikian kontribusi peran partai politik di era reformasi yang
menggunakan sistem multi-partai terhadap ketahanan nasional akan menampakkan
hasilnya. Yakni ketahanan nasional akan semakin kuat, karena ketahanan tidak
semata dimaknai kekuatan memobilisasi persenjataan yang canggih namun
pertahanan semesta yang hidup dan tumbuh di dalam jiwa setiap manusia
Indonesia. Ketahanan nasional yang berada di setiap jiwa insan Indonesia, dengan
tumbuh-kembangnya rasa nasionalisme, kepemilikan terhadap tanah air, menyadari
hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan memiliki kesadaran yang tinggi
untuk berkontribusi bagi ketahanan dan keamanan nasional di lingkungan masing-
masing.

23. Indikasi Keberhasilan
           Indikasi keberhasilan dalam mengoptimalkan peran partai politik dalam

mengembangkan demokrasi Pancasila guna ketahanan nasional dapat kita lihat
dengan beberapa indikasi sebagai berikut:

       a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
           Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-
           undangan;
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17