Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

76

Harapan dari masyarakat tersebut mencakup perilaku, kewajiban dan hak yang
idealnya melekat pada snatu partai politik. Lebih lanjut, berbicara tentang peran
partai politik ditengah masyarakat berarti berbicara tentang norma-norma serta
perilaku-perilaku yang menunjukkan arti penting (urgensitas) partai politik
terhadap masyarakat yang menjadi konstituennya.

            Jika demikian yang dimaksud dari peran partai politik yang menyangkut
hak dan kewajiban yang melekat pada partai politik, maka setidaknya dapat
diungkapkan di bawah ini berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik Pasal 12, Partai Politik Berhak:

       a. M emperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
       b. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
       c. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai

           Politiksesuai dengan peraturan perundang-undangan;
       d. Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan

           Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil
           Presiden, serta kepala daerahdan wakil kepala daerah sesuai dengan
           peraturan perundang-undangan;
       e. M em bentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
           Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan
           Perwakilan RakyatDaerah kabupaten/kota sesuaidengan peraturan
           perundang-undangan;
       f. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
           dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan
           perundang-undangan;
       g. M engusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan
           Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan
           perundang-undangan;
       h. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat
           dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan;
       i. M engusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon
           gubemur dan wakil gubemur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon
           walikota dan wakilwalikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13