Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
77
j. Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 13, mengatur Partai Politik Berkewajiban:
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik
anggotanya;
f. Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah
sumbanganyang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluarankeuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k. Mensosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
Peran partai politik yang diharapkan yang tertuang tersebut di atas akan
menjadi panduan dalam menjalankan perannya dalam mengembangkan demokrasi
pancasila. Sehingga kehidupan yang demokratis berdasarkan Pancasila akan terns
berkembang sesuai dengan perkembangan zamannya. Dengan adanya hak dan
kewajiban yang melekat pada partai politik dapat meneguhkan tanggungjawab
dalam menjalankan perannya.

