Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
38
2) Tahap Tanggap Darurat.
Segera menyiapkan kegiatan Search dan Rescue dan
bantuan darurat setelah ancaman tsunami.
3) Tahap Pasca Bencana.
Turut dalam kegiatan pemulihan awal (early recovery),
rehabilitasi dan rekonstruksi serta evaluasi.
d. Sebagai Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
(PRC PB) TNI.
TNI AL yang tergabung dalam Satuan Pasukan Reaksi Cepat
Penanggulangan Bencana (PRC PB) TNI, disusun dalam bentuk
Satuan Tugas Laut (Satgasla), yang bertugas membantu atau
diperbantukan kepada Badan Nasional Penanngulangan Bencana
(BNPB) dalam menanggulangi bencana yang berskala nasional.
Komandan Satuan Tugas Laut (Dansatgasla) dijabat oleh Waasops
Kasai yang bertugas:
1) Tahap Pra Bencana ( Siklus Mitigasi dan
Kewaspadaan). Kegiatan berupa:
a) Di Tingkat Pusat Mabes AL / Dinas Potensi
Maritim (Dispotmar): Turut dalam perumusan konsep
kebijakan penanggulangan bencana nasional (salah
salah satunya bencana tsunami) bersama BNPB dan
Anggota Unsur Pengarah serta Anggota Pelaksana
Penanggulangan Bencana lainnya.
b) Di Tingkat Daerah - Pangkalan Utama TNI AL
(Lantamal): Turut dalam perumusan konsep kebijakan
penanggulangan bencana daerah (salah salah satunya
bencana tsunami) bersama Pemda dan BPBD.

