Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

         2) Tahap Tanggap Darurat.
                  Segera menyiapkan kegiatan Search dan Rescue dan

         bantuan darurat setelah ancaman tsunami.

         3) Tahap Pasca Bencana.
                  Turut dalam kegiatan pemulihan awal (early recovery),

         rehabilitasi dan rekonstruksi serta evaluasi.

d. Sebagai Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
(PRC PB) TNI.

         TNI AL yang tergabung dalam Satuan Pasukan Reaksi Cepat
Penanggulangan Bencana (PRC PB) TNI, disusun dalam bentuk
Satuan Tugas Laut (Satgasla), yang bertugas membantu atau
diperbantukan kepada Badan Nasional Penanngulangan Bencana
(BNPB) dalam menanggulangi bencana yang berskala nasional.
Komandan Satuan Tugas Laut (Dansatgasla) dijabat oleh Waasops
Kasai yang bertugas:

         1) Tahap Pra Bencana ( Siklus Mitigasi dan
         Kewaspadaan). Kegiatan berupa:

                  a) Di Tingkat Pusat Mabes AL / Dinas Potensi
                  Maritim (Dispotmar): Turut dalam perumusan konsep
                  kebijakan penanggulangan bencana nasional (salah
                  salah satunya bencana tsunami) bersama BNPB dan
                  Anggota Unsur Pengarah serta Anggota Pelaksana
                  Penanggulangan Bencana lainnya.

                  b) Di Tingkat Daerah - Pangkalan Utama TNI AL
                  (Lantamal): Turut dalam perumusan konsep kebijakan
                  penanggulangan bencana daerah (salah salah satunya
                  bencana tsunami) bersama Pemda dan BPBD.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13